Cara Mengaktifkan Lagi Kartu ATM yang Terblokir karena Salah PIN, Begini Langkah-langkah Mengurusnya

Salah memasukkan PIN berkali-kali dianggap ada aktivitas yang mencurigakan terblokir. Simak cara mengurusnya agar kartu ATM diaktifkkan kembali.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Ilustrasi - Salah memasukkan PIN berkali-kali dianggap ada aktivitas yang mencurigakan sehingga kartu ATM diblokir. Lantas bagaimana cara mengurusnya agar kartu ATM diaktifkan kembali? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Salah memasukkan PIN adalah penyebab paling umum kartu ATM diblokir.

Mesin akan secara otomatis mengunci kartu ATM ketika Anda tiga kali mencoba masuk dengan PIN yang salah.

Salah memasukkan PIN berkali-kali dianggap ada aktivitas yang mencurigakan atau potensial penyalahgunaan kartu sehingga kartu ATM dibekukan.

Biasanya, dalam kasus kartu ATM yang terblokir karena penggunaan PIN yang salah, bank akan memberitahu Anda berapa lama kartu akan terkunci.

Sehingga Anda perlu menghubungi mereka untuk membuka kunci kartu setelah periode tersebut berakhir.

Lantas bagaimana cara mengurusnya agar kartu ATM diaktifkan kembali?

Baca juga: Cara Mengurus dan Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang, Gratis Lewat CS Digital

Cara mengurus ATM terblokir

1. Hubungi call center

Hubungi call center bank yang Anda gunakan.

Sampaikan kendala yang dihadapi mengenai penyebab ATM yang terblokir.

Dalam proses verifikasi data, nasabah membutuhkan sejumlah dokumen seperti buku rekening tabungan, kartu ATM, dan KTP.

2. Datang ke kantor cabang bank

Untuk mengurus kartu ATM yang terblokir dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor cabang bank terdekat.

Tentunya dengan persiapan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, buku tabungan, dan kartu ATM.

3. Internet banking

Sejumlah bank menyediakan layanan mengurus ATM yang terblokir melalui internet banking.

Anda bisa terhubung dan mengetahui informasi kontak bank yang resmi melalui aplikasi tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved