Hisap Ganja di Atas Pohon, Begini Nasib Epy Kusnandar Usai Diamankan Polisi

Pemeran sinetron dan film Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka karena kasus narkoba yang menjeratnya

Editor: Naufal Fauzy
Tribunnews
Epy Kusnandar - Pemeran sinetron dan film Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka karena kasus narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemeran sinetron dan film Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Dalam kasus ini, Epy sendiri rupanya mengkonsumi narkoba jenis ganja yang didapat dari Yogi Gamblez yang juga diamankan bersama Epy.

Epy ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024 malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.

Tes urine Epy Kusnandar juga positif narkoba.

Saat menggunakan narkoba tersebut, Epy ini rupanya menghisap ganja di atas pohon.

“Ganja itu dikonsumsi oleh EK di atas pohon di belakang apartemen,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

“Kemudian, EK sendiri tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” tambah Syahduddi.

Nasib Epy Kusnandar

Meski sudah menjadi tersangka, Epy Kusnandar tidak dilakukan penahanan lantaran sedang sakit.

Epy Kusnandar diketahui mengalami depresi hingga tekanan darah tinggi.

"Saudara EK hasil pemeriksaan dari dokter yang bersangkutan (Epy) mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91,” kata Syahduddi.

“Penyidik berkoordinasi untuk membawa yang bersangkutan dilakukan perawatan dan juga dilakukan permohonan asesmen terpadu kepada BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan saudara EK," tambah Syahduddi.

Adapun hal tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan.

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang punya riwayat sakit, saat diamankan sedang kurang sehat untuk saudara EK dirawat. Atas dasar kemanusiaan EK tetap dirawat dan kita akan lakukan proses rehabilitasi," ujarnya.

Epy Kusnandar disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jelaskan Alasan Epy Kusnandar Direhabilitasi, Tidak Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved