Menelusuri Home Industry Narkotika Jenis PCC di Citereup Bogor, Begini Penampakannya

Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dengan menggerebek tempat produksi obat terlarang jenis PCC di wilayah Desa Tajur

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kontrakan yang menjadi home industry pembuatan narkoba jenis PCC di Citeureup, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/5/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dengan menggerebek tempat produksi Obat PCC di wilayah Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/5/2024) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari diamankannya seorang pria berinisial MH (43) yang akan mengantarkan barang haram tersebut melalui jasa ekpedisi di sebuah ruko di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat Suzuki APV berwana putih dengan nomor polisi F 1866 HH itupun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memproduksi obat terlarang dari campuran Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol itu di wilayah Bogor.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak ke lokasi home industry tersebut dan mendapati sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin cetak dan bahan-bahan kimia berupa serbuk dan cairan untuk pembuatan narkotika.

Kemudian terdapat 1,2 juta butir pil PCC dan ratusan kemasan botol kosong yang merupakan tempat obat.

Dari penelusuran TribunnewsBogor.com, lokasi home industry tersebut berada di kawasan padat penduduk yang cukup jauh dari pusat perkotaan.

Meski begitu, posisi rumah kontrakan yang menjadi tempat produksi tersebut cukup menguntungkan bagi pelaku.

Pasalnya, walaupun gerbang masuk berada di bibir jalan namun bangunan kontrakan tersebut menjorok ke dalam sehingga tidak terlihat aktivitas di dalam secara langsung karena terhalang rumah warga.

Kontrakan yang menjadi tempat bisnis haram itu pun kini telah dipasang garis polisi sehingga tidak ada siapapun yang diperkenankan untuk memasuki tempat tersebut.

Warga sekitar pun mengatakan, sejak penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (15/5/2024) dan pengangkutan barang bukti pada Kamis (16/5/2024), hingga saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas di tempat tersebut.

"Udah kosong di dalem, ramenya kemarin aja dua hari itu aja pas penggeledahan sama pas barang-barang diangkutin, udah kayak pasar (ramai warga menyaksikan)," ujar Otong kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved