Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Respon Manajemen Mal Usai Pemkot Bogor Buka Penutupan Jalan di Samping Plaza, Sebut Bukan Jalan Umum

Pihak manajemen Mal Plaza Jambu Dua Bogor akhirnya buka suara terkait akses jalan yang ada di samping Plaza

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Juru bicara manajemen Mall Plaza Jambu Dua Bogor usai Pemkot Bogor membuka akses jalan, Senin (20/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Pihak manajemen Mal Plaza Jambu Dua Bogor akhirnya buka suara terkait akses jalan yang ada di samping Plaza.

Akses jalan ini diketahui sempat ditutup oleh manajemen mal yakni PT Graha Agung Wibawa (GAW), lalu pada hari Senin (20/5/2024) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membukanya kembali.

Juru Bicara Plaza Jambu Dua, Erwin Matondang mengatakan, bahwa akses jalan yang ditutup oleh manajemen ini bukan akses jalan umum.

“Bahwa perlu kami tegaskan, dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor: 644-0091-SITEPLAN tahun 2019 ("Site Plan") tidak ada yang menyatakan akses jalan masuk dari Ciremai Ujung adalah jalan masuk menuju Pasar Jambu Dua maupun jalan sebagai fasilitas umum/publik,” kata Erwin dijumpai wartawan di ruangan kerjanya, Senin (20/5/2024).

Selain itu pun, akses jalan ini bukan akses jalan menuju Pasar Warung Jambu.

Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) seharusnya menggunakan jalan publik atau umum sebagai Jalan keluar masuk menuju Pasar Jambu Dua salah satunya seperti Jalan Ahmad Yani.

“Bukan melalui jalan atau tanah milik PT GAW,” tegas Erwin.

PT GAW sebagai pemilik lahan yang sah ini tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT GAW kepada siapa pun termasuk Pemkot Bogor maupuan kepada Perumda Pasar Jambu Dua.

“Bahwa PT GAW adalah pemilik yang sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan yang menuju ke Pasar Jambu Dua, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3137/Kelurahan Bantarjati ("SHGB No.3137/Bantarjati"),” jelasnya.

Manajemen mal tetap menghormati keputusan Pemkot Bogor yang kembali membuka akses jalan tersebut.

“Langkah kedepan saat ini kami masih memikirkan atas pembukaan jalan tersebut, tetapi yang jelas kami langkahnya adalah mempertahankan hak kami atas tanah tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Erwin menambahkan, akses jalan yang sebelumnya ditutup ini akan digunakan sebagai pengembangan lahan parkir manajemen.

“Lahan itu akan digunakan perluasan areal parkir. Saat ini kami menghormati Pemkot Bogor. Sebagai warga Kota Bogor yang baik saat ini kita tunda dulu rencana kami (perluasan lahan parkir),” tandasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved