PPDB 2024

Siap-siap! PPDB SMA 2024 di Kota Bogor Segera Dimulai, Ini Dokumen Pendaftaran Khusus Wilayah Jabar

Proses pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk tingkat SMA akan dimulai awal bulan Juni, termasuk di Kota Bogor. Simak dokumen yang penting untuk disiapkan.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jabar 2024, termasuk jika ingin mendaftar SMA di Kota Bogor. Pendaftaran akan dimulai bulan Juni mendatang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Awal bulan Juni merupakan jadwal dimulainya proses pendaftaran tahap pertama PPDB 2024 tingkat SMA di wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bogor.

Proses pendaftaran PPDB 2024 untuk SMA dan SMK ini dilakukan secara online dimulai pada tanggal 3-7 Juni 2024.

Adapun link untuk daftar PPDB Jabar 2024 dapat menggunakan halaman ppdb.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga yang dapat diakses di Android maupun iPhone.

Pastikan untuk memperhatikan setiap tahapan dan jadwal yang telah ditentukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Selain itu, mempersiapkan dokumen juga penting dilakukan agar saat pendaftaran berlangsung tidak ada berkas yang tertinggal.

Dilansir dari laman resminya, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jabar 2024, termasuk jika ingin mendaftar SMA di Kota Bogor.

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu Tanda Penduduk orangtua peserta didik

4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Baca juga: Besaran Kuota Masing-masing Jalur Pendaftaran PPDB 2024, Orang Tua Siswa Wajib Tahu!

Dokumen khusus

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua berlaku ketentuan:

Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.

Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved