Tak Cuma Vina Cirebon, Kasus Pembunuhan Mahasiswi Puspo Arum Juga Buntu, Ini Update Setelah 7 Tahun

Kasus kematian Puspo Arum yang terjadi pada 2018 itu hingga kini masih belum menemui titik terang. Sebab pembunuh Puspo Arum masih buron.

Editor: khairunnisa
Wartakota/facebook
Kasus kematian Puspo Arum yang terjadi pada 2018 itu hingga kini masih belum menemui titik terang. Sebab pembunuh Puspo Arum masih buron. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih menyisakan kebuntuan memantik kasus lainnya ikut disorot.

Seperti kasus yang terjadi tujuh tahun lalu yakni tewasnya Mahasiswa Universitas Esa Unggul Tri Aryani Puspo Arum.

Kasus Puspo Arum kembali mencuat setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali dibuka.

Seperti diketahui, kasus kematian Puspo Arum yang terjadi pada 2018 itu hingga kini masih belum menemui titik terang.

Sang pelaku masih berkeliaran lantaran polisi belum mampu menangkapnya

Ayah korban, Kasim Efendi mengaku kecewa lantaran kasus pembunuhan anaknya tak kunjung terungkap.

Dia menyebut, sempat mendatangi Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menanyakan penyidikan kasus pembunuhan Arum.

Namun, saat ini dia tak mendapatkan jawaban melegakan

"Sampai sekarang dari pihak Polsek belum pernah (ada kabar). Saya ke Polsek terakhir tahun 2021 nemuin pak Tulus, katanya belum ada perkembangan," kata Kasim dihubungi wartawan pada Senin (20/5/2024)

Hingga kini, dia masih berharap polisi dapat mengungkap kasus yang menimpa putrinya tersebut.

Di sisi lain, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti pun mempertanyakan kinerja kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya lantaran belum mampu menangkap pelaku pembunuhan Arum.

Dalam waktu dekat, poengky mengaku akan bersurat ke Polda Metro Jaya.

"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Metro Jaya mempertanyakan sampai di mana upaya lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Senin (20/5).

Menurut Poengky, kasus-kasus pidana yang dilaporkan ke Kepolisian menjadi tanggungjawab Kepolisian untuk dapat menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan pelakunya dan memproses hukum.

Adakalanya proses lidik sidik berjalan lancar karena saksi-saksi dan bukti-bukti dapat ditemukan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved