Breaking News

Viral di Medsos

Masih Ingat Norma Risma? Begini Nasibnya Usai Mantan Suami dan Ibu Kandung Divonis Penjara

Kondisi Norma Risma terungkap usai ibu kandung dan mantan suaminya divonis penjara atas kasus perzinahan dan perselingkuhan.

Tayang:
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa/Kolase
Norma Risma kini telah lega lantaran mantan suami dan ibu kandungnya divonis penjara atas kasus perzinahan dan perselingkuhan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Begini nasib Norma Risma, usai mantan suami Rozy dan ibu kandungnya Rihanah divonis penjara.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis untuk mantan suami Norma Risma dan ibu kandungnya.

PN Serang memutuskan hukuman penjara 9 bulan kepada Rozy Zay Hakiki, sementara Rihanah 8 bulan.

Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.

Hukuman diberikan lantaran keduanya terbukti melakukan perzinahan.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri.

Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan.

Usai putusan ini, Norma Risma kini bernapas lega.

Disampaikan kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka Tim Hotman Paris 911, kliennya sangat puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Menurutnya, Norma Risma kini telah lebih tenang karena mendapatkan keadilan.

"Akhirnya mba Norma Mendapat kan keadilan di kasusnya ini," ujarnya seperti dikutip dari Instagram @subadrianuka.

Ia pun meminta Rozy dan Rihanah segera dilakukan sesuai putusan yang ditetapkan.

"Kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," kata dia.

Baca juga: Derita Kartini Sejak Anaknya Ditangkap Kasus Vina Cirebon, Nangis Ungkap Nasib Pegi Sejak SMP

Kasus perselingkuhan antara Rozy dan ibu Norma Risma, Rihanah sempat menjadi sorotan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved