Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelaku Carok 2 Lawan 4 di Madura Mulai Jalani Sidang Pertama, Hasan Busri Didampingi 14 Pengacara

Kakak beradik pelaku carok Madura 2 lawan 4 di Bangkalan saat ini sudah mulai disidangkan.

Editor: Vivi Febrianti
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Terdakwa Hasan Basri (kemeja putih) dan Wardi (mengenakan rompi tahanan) saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (22/5/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara carok yang menewaskan 4 orang para 12 Januari 2024 malam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kakak beradik pelaku carok Madura 2 lawan 4 di Bangkalan saat ini sudah mulai disidangkan.

Hasan Busri dan adiknya, Werdi sudah mulai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bangkalan, pada Rabu (22/5/2024).

Sidang pertama perkara carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hasan dan Werdi terlibat dalam carok Madura melawan 10 orang.

Dalam carok maut itu, 4 meninggal dunia di antaranya Mat Tanjar, Mat Terdam, Hafid, dan Najehri.

Dari total 24 kuasa hukum, sebanyak 14 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan hadir mendampingi dua terdakwa kakak adik, Hasan Basri (40) dan Wardi (35).

Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalanyang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.

“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi."

"Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai gelaran sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati.

Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa.

“Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum."

"Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya."

"Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” pungkas Hidayat.

Hal senada diungkap Kuasa Hukum, Bachtiar Pradinata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved