Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

VIDEO Haru Pelaku Carok 2 Vs 4 di Madura Bertemu Keluarga, Hasan Busri Sumringah di Ruang Sidang

Video pertemuan pelaku carok 2 lawan 4 di Madura bersama keluarganya berlangsung haru.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TikTok
Pertemuan pelaku carok 2 lawan 4 di Madura bersama keluarganya berlangsung haru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pertemuan pelaku carok 2 lawan 4 di Madura bersama keluarganya berlangsung haru.

Momen pertemuan itu terjadi sebelum Hasan Busri dan adiknya, Werdi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (23/5/2024).

Sebelum mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Hasan dan Werdi sempat bertemu dengan keluarganya.

Hasan Busri dan Werdi jadi terdakwa carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan pada 12 Januari 2024.

Pada malam itu Hasan Terlibat cekcok dengan pendekar silat bernama Mat Tanjar dan adiknya, Mat Terdam.

Pengakuan Hasan Busri, dirinya ditampar oleh Mat Tanjar lalu diajak carok.

Dalam keadaan emosi, Hasan pun pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit.

Di perjalanan ia bertemu dengan adiknya Werdi, lalu mengaku sedang ada masalah dengan Mat Tanjar.

Baca juga: Pelaku Carok 2 Lawan 4 di Madura Mulai Jalani Sidang Pertama, Hasan Busri Didampingi 14 Pengacara

Sebelum pergi meladeni tantangan Mat Tanjar, Hasan Werdi sempat berpamitan dan mencium tangan ibunya.

Di TKP, rupanya Mat Tanjar dan Mat Terdam sudah bersama dengan beberapa orang.

Menurut Werdi, ada lebih dari 10 orang yang sudah siap carok dengan mereka sambil membawa senjata.

Namun yang carok dengan Hasan dan Werdi hanya 5 orang.

Empat di antaranya meninggal dunia, yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Hafid, dan Najehri.

Sementara satu orang lagi disuruh melarikan diri oleh Hasan Busri.

Dalam carok itu, Hasan dan Werdi sama sekali tidak terluka.

Hasan dan Werdi kemudian ditangkap polisi dan jadi tersangka.

Kasus carok 2 lawan 4 di Madura ini sudah proses sidang pertama pada Rabu (23/5/2024) kemarin.

Pada sidang itu, Hasan Busri dan adiknya didampingi oleh 24 pengacara.

Terlihat Hasan duduk dengan tenang di kursi pesakitan.

Hasan mengenakan baju koko berwarna putih, dan kain sarung hitam.

Ia juga mengenakan peci berwarna hitam dan cincin di jari manis tangan kanannya.

Terdakwa Hasan Basri (kemeja putih) dan Wardi (mengenakan rompi tahanan) saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (22/5/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara carok yang menewaskan 4 orang para 12 Januari 2024 malam.
Terdakwa Hasan Basri (kemeja putih) dan Wardi (mengenakan rompi tahanan) saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (22/5/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara carok yang menewaskan 4 orang para 12 Januari 2024 malam. (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Sementara Werdi memakai pakaian yang mirip dengan Hasan Busri.

Dalam persidangan itu, Hasan terlihat melemparkan senyuman.

Bahkan saat memasuki ruang sidang, Hasan Busri juga terus memasang wajah senyum kepada para petugas dan keluarganya yang ikut menyaksikan persidangan.

Bertemu keluarga

Sebelum sidang, Hasan dan Werdi rupanya sempat bertemu dengan keluarganya.

Pertemuan itu berlangsung di dalam sebuah ruangan di kantor polisi.

Video itu diunggah oleh istri Werdi, Ifa, di akun media sosialnya.

Terlihat Werdi melepas rindu dengan anak perempuannya.

Werdi juga tampak memakai tasbih digital di jari tangannya.

Sementara Hasan terlihat berbincang dengan istri dan anak-anaknya.

"Allah SWT tidak akan menguji hambanya diluar batas kemampuannya, tapi aku tak sekuat ituu erlalu berat bagi kami untuk menjalani semua ini ya Rabb permudahkanlah jalan nya berikan petunjukmu," tulis Ifa.

Tak puas dengan tuntutan

Sementara itu kuasa hukum Hasan Busri dan Werdi, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalanyang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.

“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi."

"Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai gelaran sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved