Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Berani Berontak Depan Polisi, Pegi Setiawan Bongkar 2 Fakta Soal Kasus Vina Cirebon: Saya Rela Mati
Pegi Setiawan alias Perong berontak depan polisi dan mengurai fakta versinya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi pemberontakan yang dilakukan Pegi Setiawan, DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon hari ini, Minggu (26/5/2024) di Polda Jabar jadi sorotan.
Pasalnya, pria bernama Pegi alias Perong itu berani berbicara depan awak media saat konferensi pers kendati dilarang oleh pihak kepolisian.
Sambil menunjukkan wajah serius, Perong berteriak kencang agar suaranya didengar wartawan yang merekamnya.
Dengan suara gemetar, Perong pun mengungkap dua fakta versinya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang membelenggunya.
"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya rela mati!," ucap Pegi Setiawan dengan nada tinggi.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dituding jadi dalang dalam pembunuhan Vina dan Eki tanggal 27 Agustus 2016 lalu.
Buron hingga jadi DPO, Pegi Setiawan pun ditangkap di Bandung setelah disinyalir kabur dari kota kelahirannya, Cirebon.
Beberapa hari diamankan Polda Jabar, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Gelagat Aneh Pegi Setiawan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon, Perong Berontak Dengar Polisi Ucapkan Ini
Tampak diam dan sempat tertunduk, Perong mendadak berontak saat polisi hendak menyudahi konferensi pers yang telah berlangsung selama 30 menit lebih tersebut.
Sambil mengangkat tangannya yang diborgol, Perong mengaku ingin juga diberi kesempatan untuk berbicara depan awak media.
Namun saat Perong hendak berbicara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast buru-buru melarangnya.
"Hak tersangka nanti di sidang pengadilan. Agar tertib," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.
Mendengar arahan tersebut, dua polisi yang berdiri di belakang Perong pun bertindak.
Mereka lantas menarik dan menutup mulut Perong agar tidak jadi berbicara depan awak media.
Ogah mengikuti instruksi, Perong langsung mengutarakan unek-uneknya setelah ditangkap atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ada dua fakta versinya yang diungkap Perong depan awak media.
Pertama, Perong membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.
Perong bahkan mengaku rela mati untuk membuktikan ucapannya itu.
Baca juga: Sumpah Ibunda Pegi usai Putranya Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Demi Allah, Aep Kamu Tega
"Saya tidak melakukan itu, saya bukan orang pembunuhan, saya rela mati," ujar Perong dengan wajah serius.
Kedua, Perong mengungkap fakta soal tudingan mengganti nama menjadi Robi Irawan untuk menyembunyikan identitas.
Diakui Perong, nama Robi Irawan itu adalah nama gaulnya.
"Kenapa ganti identitas?" tanya wartawan.
"Tidak, nama panggilan saya itu, (Robi) itu nama gaul saya," ujar Perong.
Sambil digiring kepolisian, Perong terus menyangkal keterlibatannya dalam kasus Vina Cirebon.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah, saya rela mati, tidak, tidak" tegas Perong.
Sebelumnya, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai peran Perong dalam pembunuhan Vina dan Eki.
Baca juga: Debat Panas Pengacara Saka Tatal VS Psikolog Forensik, Hasil Otopsi Kasus Vina Cirebon Tak Sinkron?
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, Perong disinyalir adalah dalang di balik pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.
Sebab Perong adalah sosok yang menyuruh anggota gengnya untuk mengejar motor yang dikendarai Vina dan Eki di malam kejadian.
Selain itu, Perong juga dituding terlibat dalam penganiayaan terhadap Eki dan Vina.
Perong pun disebut-sebut terlibat dalam upaya pemerkosaan terhadap almarhumah Vina.
"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lantaran sederet tudingan tersebut, Perong terancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Pegi Setiawan
Perong
Vina Cirebon
Polda Jabar
Kombes Pol Jules Abraham Abast
pembunuhan
Robi Irawan
TribunnewsBogor.com
Eky
| Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
|
|---|
| Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
|
|---|
| Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
|
|---|
| Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
|
|---|
| 'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.