Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Bukan Pembunuhan, Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Awalnya Ditangkap Gara-gara Pacar, Ini Kasusnya
Pengakuan Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil alias Andika soal Ucil yang awalnya ditangkap bukan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil akhirnya mengurai kesaksian soal dirinya yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon delapan tahun lalu.
Ternyata di 2016, Rivaldi alias Ucil ditangkap polisi bukan karena kasus pembunuhan.
Ucil diamankan penyidik kepolisian gara-gara laporan dari sang pacar yakni kasus penganiayaan.
Namun belakangan, Ucil malah disangkakan pada pasal pembunuhan Vina dan Eki hingga didakwa hukuman mati.
Sampai akhirnya Ucil divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon karena kasus Vina Cirebon.
Awalnya Dilaporkan Pacar
Kasus pembunuhan Vina dan Eki di 27 Agustus 2016 kembali diungkit, pengacara Rivaldi tak tinggal diam.
Delapan tahun lalu berjuang, Shindy Sihombing pun angkat bicara soal janggalnya penangkapan Rivaldi alias Ucil.
Ditegaskan Shindy, kliennya awalnya ditangkap polisi karena kasus penganiayaan pacar, bukan Vina dan Eki.
"Kejanggalannya banyak, dari mulai awal BAP, penangkapan. Apalagi Rivaldi kan ditangkap bukan berdasarkan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki melainkan kasus yang lain," pungkas Shindy Sihombing dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube tv one news, Minggu (26/5/2024).
Usut punya usut, Rivaldi awalnya ditangkap karena bertengkar dengan pacarnya di depan kawasan mall Grage, Kota Cirebon.
Kala itu pacar Rivaldi melapor ke polisi hingga Rivaldi alias Ucil pun ditahan di Polsek Utara Barat.
Rivaldi pun resmi ditahan di tanggal 30 Agustus 2016
"Rivaldi ditangkap atas kasus penganiayaan. Jadi dia berantem sama pacarnya di depan Grage, di depan nasi jamblang, berantem kisah asmara biasa, berantem, cekcok sedikit, pacarnya tidak terima dan melaporkan ke Polsek Utara Barat. Terus dijadikan adanya surat perintah penahanan di tanggal 30 Agustus 2016 (terhadap Rivaldi)," imbuh Shindy.
Belum 24 jam ditahan, Rivaldi mendadak dipindahkan ke sel Polresta Kota Cirebon.
Di situlah petaka menimpa Rivaldi.
Secara tiba-tiba, Rivaldi disangkakan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.
Namun saat itu nama Rivaldi belum disebut, yang ada adalah nama Andika.
"Rivaldi kenapa ditangkap dan dimasukkan ke dalam kasus Vina dan Eki, kami juga bingung. Di situ bisa terjadi karena Rivaldi disatuselkan dengan tujuh tersangka. Lalu muncul BAP, kesaksian dari bapaknya Eki melaporkan adanya tindakan pengeroyokan, di situ nama Andika," kata Shindy.
Setelah dipindah ke Polresta Cirebon Kota, Rivaldi disatukan dengan tujuh pelaku pembunuhan Vina dan Eki termasuk Saka Tatal.
"Pada saat penangkapan dia sudah berada di Polsek Utara Barat di jam 11 malam dia dipindahkan ke Polres Kota Cirebon. Di sana dia (Rivaldi) tidak ada BAP. Pada saat tujuh tersangka ditangkap di jam 5 tanggal 3 Agustus, dipertemukan lah 7 tersangka itu dengan Andika yang dianggap Rivaldi klien kami," ujar Shindy.
Saat itu Rivaldi heran karena tidak mengenal sama sekali dengan tujuh pelaku lainnya.
Pun dengan tujuh tersangka lainnya yang tidak mengenal Rivaldi sama sekali.
"Saat itu ditanyakan mereka semua tidak saling mengenal, Rivaldi tidak mengena tujuh tersangka tersebut, tujuh tersangka juga tidak mengenal Rivaldi," ujar Shindy.
Diungkap Shindy lebih lanjut, awalnya DPO kasus Vina dan Eki ada empat orang yakni Andika, Dani, Andi, Pegi.
DPO itu muncul setelah ada kesaksian dari Aep dan Dede kepada ayah Eki yang menjabat sebagai anggota kepolisian.
Sampai akhirnya nama Andika pun dicoret dari DPO dan disematkan pada sosok Rivaldi.
Ya, Rivaldi disebut sebagai Andika hingga disangkakan pada kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Di dalam BAP itu DPO kabur, di dalam kesaksian Dede dan Aep itu ada delapan orang (pelaku pembunuhan Vina dan Eki), maka diambil Rivaldi menjadi Andika. Di situ Rivaldi di-BAP di tanggal 1 September 2016 setelah tujuh tersangka di-BAP," ujar Shindy.
Dituding sebagai Andika, Rivaldi alias Ucil tak terima.
Rivaldi pun ogah mengikuti rekonstruksi.
"Andika ikut rekonstruksi tapi dia menolak karena dia tidak ada di situ dan tidak bertempat tinggal di situ," pungkas Shindy.
Sementara itu, pengacara Rivaldi juga telah berjuang membela kliennya yang mendadak dikaitkan dengan pembunuhan Vina dan Eki.
"Kami sudah memperjuangkan, pada saat proses pertama, si Rivaldi yang dianggap Andika ini tidak pernah didampingi kami. Kami datangi Polres, dibilang belum bisa ditengok. Sebelum dibawa ke Polda, ada foto yang babak belukr, kami temukan di media sosial, kami kaget, wah ini anaknya klien kami. Kami kejar lagi ke Polda, sampai Polda tidak bisa ditemui. Sampai akhirnya 20 September 2016 baru kami bisa bertemu Rivaldi," ungkap Shindy.
Bahkan di persidangan, Shindy telah menunjukkan akta kelahiran Rivaldi yang tidak ada unsur Andikanya.
Teman-teman Ucil pun bersaksi di persidangan bahwa Rivaldi itu dipanggil Ucil atau Rivaldi, bukan Andika.
"Kita menunjukkan akta kelahiran di dalam persidangan semuanya. Tetap semua berdalih ke dalam BAP. Tapi di dalam BAP pun berubah di dalam dakwaan. Makanya di dakwaan itu berubah nama jadi Rivaldi alias Andika," pungkas Shindy.
Isi Putusan Pengadilan Soal Ucil
Sementara itu, isi putusan pengadilan soal terdakwa Rivaldi alias Ucil sungguh mengejutkan.
Tak mengaku terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki, Ucil nyatanya dituding melakukan hal keji.
Yakni memukul Eki hingga meregang nyawa serta memerkosa Vina.
"Rivaldi Aditya Wardana alias Andika memukul korban Muhammad Rizky Rudiana dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak dua kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban," tulis isi putusan pengadilan.
"Setelah itu, menusuk dada sebelah kanan korban Muhamad Rizky Rudiana sebanyak satu kali menggunakan samurai berukuran panjang dan memukul dengan batu ke bagian kepala korban," sambungnya.
Lalu dalam isi putusan tersebut juga Rivaldi disebut-sebut menganiaya Vina.
Yaitu dengan cara memukul Vina menggunakan tangan kosong hingga mengenai pipi sebelah kanan.
Rivaldi juga disebut-sebut membuka baju Vina serta menutup mulutnya lalu memerkosa Vina secara bergantian dengan pelaku lainnya.
Rivaldi juga disinyalir menyabetkan pedang samurai ke kepala bagian belakang Vina sebanyak dua kali hingga korban tewas.
Selanjutnya dalam putusan pengadilan, Rivaldi bersama pelaku lainnya disebut membuang korban Vina dan Eki di atas Fly Over Jembatan Talun.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
pembunuhan
Vina Cirebon
Vina dan Eki
Ucil
Rivaldi
Shindy Sihombing
penganiayaan
Kota Cirebon
pacar
TribunnewsBogor.com
| Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
|
|---|
| Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
|
|---|
| Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
|
|---|
| Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
|
|---|
| 'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/vin-eki-rivald.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.