Cara Dapat Bansos BPNT 2024 Rp 400.000, Unduh Aplikasi Cek Bansos, Cek di Sini Langkah-langkahnya

Untuk bisa menerima BPNT 2024, warga yang membutuhkan harus terdaftar dalam DTKS. Ada dua cara untuk mendaftar, secara online dan offline.

|
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Untuk bisa menerima bansos BPNT 2024, warga yang membutuhkan harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS. Berikut cara untuk mendaftar DTKS secara offline dan online. 

Setelah menerima bantuan, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi dan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pelaporan atau verifikasi di masa mendatang.

Baca juga: Cara Cek Bansos Jadi Penerima BPNT 2024 atau Tidak, Segini Besaran Uang Tunai yang Didapat

Cara mendapatkan bansos BPNT 2024

Untuk bisa menerima bansos, warga yang membutuhkan harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS.

DTKS adalah data induk yang berisi informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berperan sebagai panduan bagi lembaga-lembaga yang memberikan bantuan sosial.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS guna mendapatkan bansos, yakni secara offline dan online.

Pendaftaran Offline DTKS

  1. Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  2. Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  3. Usulan tersebut akan di input ke aplikasi bansos.
  4. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
  5. Hasil verifikasi akan di finalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
  6. Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Pendaftaran Online DTKS

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
  2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.
  3. Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  5. Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
  6. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
  7. Pilih jenis bansos yang diinginkan.
  8. Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
  9. Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved