Cara Dapat Bansos BPNT 2024 Rp 400.000, Unduh Aplikasi Cek Bansos, Cek di Sini Langkah-langkahnya
Untuk bisa menerima BPNT 2024, warga yang membutuhkan harus terdaftar dalam DTKS. Ada dua cara untuk mendaftar, secara online dan offline.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi Anda yang membutuhkan bantuan sosial (bansos), bisa mencoba peruntungan di program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Adapun bantuan yang akan didapat dari program BPNT 2024 ini berupa uang tunai sebesar Rp 400.000.
Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.
Namun, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan BPNT 2024 ini.
Hanya keluarga tidak mampu saja yang berhak untuk mendapatkan bantuan ini.
Selain itu, penerima juga harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi Anda yang merasa keluarga tidak mampu, dapat melakukan pengecekan status penerimaan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Di sini, Anda hanya perlu memasukkan data dan informasi yang diperlukan, seperti nama dan nomor Kartu Keluarga.
Lakukan verifikasi untuk memastikan bahwa informasi yang Anda berikan benar dan valid.
Setelah verifikasi data selesai, Anda dapat melakukan pengecekan status penerimaan Anda.
Jika Anda tidak termasuk penerima, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Namun jika dinyatakan penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
Pencairan bantuan dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dengan membawa dokumen identitas.
Pastikan untuk membawa identifikasi diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk proses pencairan.
Setelah Anda sampai di lokasi pencairan, ikuti instruksi dan prosedur yang ditetapkan untuk menerima bantuan sosial sebesar Rp 400.000.
Setelah menerima bantuan, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi dan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pelaporan atau verifikasi di masa mendatang.
Baca juga: Cara Cek Bansos Jadi Penerima BPNT 2024 atau Tidak, Segini Besaran Uang Tunai yang Didapat
Cara mendapatkan bansos BPNT 2024
Untuk bisa menerima bansos, warga yang membutuhkan harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS.
DTKS adalah data induk yang berisi informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berperan sebagai panduan bagi lembaga-lembaga yang memberikan bantuan sosial.
Ada dua cara untuk mendaftar DTKS guna mendapatkan bansos, yakni secara offline dan online.
Pendaftaran Offline DTKS
- Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Usulan tersebut akan di input ke aplikasi bansos.
- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
- Hasil verifikasi akan di finalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
- Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Pendaftaran Online DTKS
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
- Buat akun baru di aplikasi tersebut.
- Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
- Pilih jenis bansos yang diinginkan.
- Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Ono Surono Sebut KDM Terancam Diberhentikan dari Gubernur, Perkara Vasektomi Syarat Penerima Bansos |
![]() |
---|
Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Cair Bulan Mei 2025, Simak Cara Ceknya Cuma Pakai NIK |
![]() |
---|
Salurkan Santunan Yatim Duafa dan Bantuan Modal Usaha untuk UMKM, PLN Gunung Putri Kolaborasi YBM |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Semprot Pria Sehat Bugar yang Malah Minta Bansos: Ari Sia ! Malu-maluin ! |
![]() |
---|
Berkah Ramadhan: Daftar 5 Bansos yang Cair pada Maret 2025, Ada PIP, PKH, hingga BPNT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.