Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina dan Eky, Polisi Tegaskan Pelakunya Hanya 9 Bukan 11

Polisi menghapus dua nama pelaku Dan dan Andi dalam dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Editor: Vivi Febrianti
Tribun Jabar
Polisi menghapus dua nama pelaku Dan dan Andi dalam dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menghapus dua nama pelaku Dan dan Andi dalam dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Polisi memastikan bahwa nama Andi dan Dani tidak pernah ada dalam kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).

Pihaknya pun menyebut semua tersangka kini berjumlah 9 orang, delapa orang sudah diadili.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Minggu.

Surawan mengatakan para pelaku memiliki keterangan yang berbeda.

Ada yang menyebut 11 pelaku, namun ada yang menyebut 13 pelaku.

"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," kata Setiawan.

Setelah penyelidikan mendalam, dua nama itu yang selama ini diungkap saksi adalah bohong.

Akan tetapi Surawan menyebut tidak menutup kemungkinan nantinya akan muncul tersangka lain.

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.

Kata keluarga Vina

Kakak kandung Vina, Marliana mengatakan pihak keluarga telah mengetahui dua nama DPO dihapus.

Marliana mempertanyakan dan kebingungan dengan DPO disebut hanya satu orang.

"Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucapnya.

Marliana mengatakan, keluarga mengetahui adanya tiga buronan yang masuk DPO dari berkas Berita Acara Pemberitaan (BAP) yang diberikan sebelumnya.

Baca juga: Polisi Akan Dalami Keterangan Orangtua Pegi, Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Perannya

Marliana menekankan bahwa penetapan tiga DPO itu menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini.

"Kalau dari pihak keluarga itu tahunya dari berkas BAP ya, bahwa ada nama-nama lain selain Pegi itu. Makanya waktu itu ditetapkan 3 DPO, jadi keluarga tahunya ya 3 DPO," jelas dia.

Dia akan bertanya langsung ke Polda Jabar mengenai perubahan informasi tersebut.

Orangtua Pegi Bisa Jadi Tersangka

Orangtua Pegi Irawan bisa terseret jika terbukti menyembunyikan identitas anaknya selama 8 tahun.

Hal itu diungkap Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Menurut Surawan, setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, Pegi Setiawan ikut dengan ayahnya tinggal kontrakan di daerah Katapang, Kabupaten Bandung. 

"Di sana, dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, PS (Pegi Setiawan) tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya," ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). 

Oleh ayah kandungnya, Pegi dikenalkan kepada lingkungan sebagai keponakannya.

Hal itu pun, kata dia, diakui oleh pemilik kontrakan.

"Demikian juga nama, sudah diganti bukan lagi PS, tetapi menggunakan nama Robi," katanya.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menyakini bahwa Robi yang selama ini dikenal masyarakat di daerah Katapang, Kabupaten Bandung, itu merupakan Pegi satu buron selama delapan tahun. 

Terhadap orang tua Pegi, ujarnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah akan turut dijadikan tersangka atau tidak, karena telah membantu Pegi kabur selama delapan tahun.

"Terkait apakah nanti bisa atau tidak (jadi tersangka), sementara masih kita lakukan analisa dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tuanya," ucapnya.

"Terhadap orang tua pelaku atau PS juga kita minta keterangan, baik itu bapak kandung kemudian ibu tirinya, ibu kandungnya, pemilik kos di Katapang, kepala lingkungan di Cirebon kita minta keterangan semua," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Asal Sebut" Kata Polisi Soal Nama Buronan Dani & Andi Kasus Vina Cirebon Dihapus, Hanya Pegi?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved