Kades Bojongkulur Bogor 'Usir' 3 Sekolah Swasta yang Berdiri di Lahan Pemerintah, Wali Murid Resah

Kepala Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor mengeluarkan surat yang membuat wali murid merasa resah.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Ilustrasi - Labschool Kaizen yang dikabarkan izin gedungnya berakhir. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Kepala Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor mengeluarkan surat yang membuat wali murid merasa resah.

Pasalnya, surat yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor meminta agar kepala daerah tidak memperpanjang sewa dari tiga sekolah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.

Ketiga sekolah yang disebut dalam surat itu yakni Dar-el Salam, Labschool Kaizen, dan Generasi Rabbani.

Dalam surat itu juga tercantum poin bahwa ketiga sekolah tersebut harus segera angkat kaki dari lahan milik pemerintah daerah.

Pada poin terakhir surat tersebut tertuang dorongan terhadap pemerintah daerah untuk mendirikan sekolah negeri karena dibutuhkan oleh masyarakat.

Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah menerangkan, suratnya tersebut merujuk pada Permendikbud Nor 36 Tahun 2014 Pasal 17.

Aturan tersebut berbunyi bagi satuan pendidikan yang sudah berdiri tetapi status kepemilikan tanahnya belum milik pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara diberi tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 10 tahun.

"Bagi sekolah swasta yang berdiri diatas tanah milik pemerintah sebelum 2014, diberi waktu selama 10 tahun untuk mempersiapkan pengadaan lahan milik sendiri dan melakukan kegiatan pendidikan di tanahnya tersebut. Berarti waktu yang diberikan berakhir di bulan Mei 2024 ini," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor, Selasa (28/5/2024).

Firman Riansyah mengakui bahwa pemerintah desa tidak berwenang atas lahan milik pemerintah daerah tersebut.

Ia menerangkan bahwa maksud dari surat tersebut untuk mengingatkan agar aturan tersebut dipatuhi oleh semua pihak.

"Kami hanya mengingatkan semua pihak untuk taat pada peraturan. Itu Peraturan Mentri yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Sekolah Dar-el Salam, Rafiudin Nurdin menyanyangkan surat yang dibuat oleh kepala desa tersebut.

Menurutnya kepala desa tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut karena ada bagian di pemerintah yang mengelola hal tersebut dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Di sisi lain, ia juga menyebutkan bahwa penyelenggara pendidikan swasta juga berperan penting dalam membantu pemerintah di tengah keterbatasannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved