Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Terbongkar Kebohongan Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Pantas Diincar Ucil, Pengakuannya Tak Terbukti

Terungkap Kebohongan Aep Soal Kasus Vina Cirebon, Kesaksian Beda dengan Pemilik Warung, Kini Diancam Ucil

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Dedi Mulyadi/Facebook
Kebohongan Aep, saksi kunci kasus Vina Cirebon terungkap. Ternyata pengakuan soal pembunuhan Vina dan Eky tidak terbukti. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kebohongan Aep atas kasus Vina Cirebon mulai terbongkar.

Aep mengaku melihat saat para pelaku melempari batu dan mengejar Eky dan Vina.

Namun ada kejanggalan dalam kesaksian Aep.

Aep bercerita malam pukul 21.30 WIB ia keluar untuk membeli rokok di samping SMP 11 Cirebon.

"Saya lagi beli rokok, jajanan di warung samping SMP 11," kata Aep saat diwawancara Dedi Mulyadi.

Saat di warung, Aep mengaku melihat motor Eky dan Vina.

Ia mengatakan ketika itu kelompok pemuda yang kini jadi terpidana kemudian melempari Eky dan Vina.

"Ada motor korban lewat, terus dilemparin batu dia langsung kabur terus dikejar sama anak muda yang biasa nongkrong di situ," kata Aep.

Melihat kejadian itu Aep mengaku langsung pulang.

"Saya juga takut, saya pulang lagi. Yang ngejar motor 4 boncengan. Saya takut, saya pulang," katanya.

Baca juga: FOTO Tempat Nongkrong Geng Kuli Tahun 2016, TKP Aep Lihat Vina-Eky Dilempari Batu, Tidak Ada Warung

Namun pada kenyataannya, warung yang ada di kawasan tersebut hanya ada di dalam gang dan di seberang SMP 11 Cirebon.

"Udah jualan tapi gak tahu apa-apa," kata ibu pemilik warung.

Warung tersebut tutup pukul 00.00 WIB.

Fakta Sebenarnya

Pemilik warung justru tidak melihat adanya kejar-kejaran motor seperti yang digambarkan Aep.

"Tapi waktu itu jam 9 jam 10 gak ada orang. Gak ada orang lewat banyak gitu gak ada," kata pemilik warung.

Seorang warga, Fery bahkan sangat meragukan kesaksian Aep.

Menurutnya jarak pandang dari warung ke lokasi nongkrong sangatlah jauh.

Jarak antara warung dengan tempat nongkrong para pelaku sangat jauh.

"Darimana dia (Aep) bisa melihat Pegi dan temannya melempari korban," kata Fery.

Akhirnya Aep mengungkap alasannya masih ingat wajah 9 pelaku kasus Vina Cirebon meskipun sudah delapan tahun berlalu.
Akhirnya Aep mengungkap alasannya masih ingat wajah 9 pelaku kasus Vina Cirebon meskipun sudah delapan tahun berlalu. (Youtube channel KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Diingatkan kembali Eky dan Vina tewas di Desa Kepompingan, Talu, Kabupaten Cirebon pada Sabtu 26 Agustus 2016 silam.

Dalam isi dakwaan, Eky dan Vina melintas menggunakan jaket geng motor.

Mereka diadang 11 pelaku kemudian dilempari batu.

Sampai kemudian, pelaku mengejar Eky yang membonceng Vina.

Baca juga: Terkuak Sosok Ibu Eky Pacar Vina, Ketua RT Sebut Iptu Rudiana Ada di Rumah Istri Kedua Saat Kejadian

Ketika di Jembatan Talu, pelaku menghantam Eky menggunakan kayu sampai terjatuh.

Mereka kemudian dibawa ke lahan kosong belakang showroom.

Di sana Eky dan Vina dianiaya sampai meninggal dunia.

Selang beberapa hari Aep melaporkan kejadian ini pada ayah Eky, Rudiana.

Atas laporan itu Rudiana bersama 4 anggota Sat Narkoba menangkap 8 pelaku.

Akibatnya Aep sampai diincar oleh salah satu pelaku, Rifaldi alias Ucil.

"Kalau mau nganu orang sih urusin aja yang kemarin jadi saksinya kita malah kita ngoceh sama bawa-bawa anak geng motor," tulis akun Ucil.

6 Jaksa Disiapkan

Sementara itu, sebanyak 6 jaksa penuntut umum (JPU) sudah disiapkan untuk menuntut Pegi Setiawan dalam perkara pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi-saksi.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, mengatakan enam jaksa ini nantinya akan mengawal persidangan Pegi. 

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur saat dihubungi, Rabu (29/5/2024). 

Menurut Nur, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar.

Namun, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat  (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini Polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka baru dalam kasus Vina Cirebon 2016. 

Pegi diketahui sudah buron selama delapan tahun dan baru diringkus pada Selasa 21 Mei 2024 di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved