Breaking News

Idul Adha 2024

Hukum Berkurban Idul Adha untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Beberapa orang ingin berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal saat Idul Adha. Lantas, bolehkah demikian? Bagaimana hukumnya?

|
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Ustaz Abdul Somad atau UAS memberi penjelasan soal hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal saat Idul Adha menurut 4 mazhab. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bolehkah berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal saat Idul Adha?

Ini menjadi banyak pertanyaan bagi banyak orang yang hendak berkuban saat Idul Adha.

Bukan untuk diri sendiri, beberapa orang ingin berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal saat Idul Adha.

Hal ini dilakukan dengan harapan pahala berkurban saat Idul Adha ini bisa terkirim kepada orang yang sudah meninggal tersebut.

Lantas, bolehkah demikian? Bagaimana hukumnya?

Dalam sebuah video di YouTube Bujang Hijrah, Ustaz Abdul Somad atau UAS memberi penjelasan.

Ia mengatakan bahwa hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dijelaskan dalam 4 Mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.

Menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal boleh dilakukan, namun dagingnya tak boleh dimakan.

Adapun daging dari hewan yang dikurbankan, ada baiknya langsung dibagikan untuk fakir miskin.

Kemudian menurut mazhab Maliki, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dibolehkan jika ada wasiat.

Jika tidak ditinggalkan wasiat namun tetap berkurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal, maka hukumnya makruh.

"Pahalanya ada, tapi perbuatan dia melakukan itu makruh." jelasnya.

Hukum ini juga dijelaskan dalam mazhab Syafii.

Menurut mazhab Syafii hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal saat Idul Adha juga makruh dilakukan.

Terakhir mazhab Hambali, membolehkan berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, tanpa harus meninggalkan wasiat dan boleh memakan dagingnya.

Bahkan tak hanya itu, pahala berkurban pun sampai kepada orang tua yang diniatkan.

Baca juga: Wajib Diperhatikan! Ini 5 Larangan bagi Orang yang Ingin Berkurban di Idul Adha 2024

Doa menyembelih hewan kurban

  • Hewan Milik Sendiri

Jika hewan qurban disembelih sendiri, maka doa menyembelih qurban yang diucapkan seperti ini,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu.

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘Anni wa ‘an Ahli Baiti"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari hamba dan dari keluarga hamba.

  • Hewan Bukan Milik Sendiri

Jika hewan qurban yang disembelih bukan milik sendiri, artinya si penyembelih statusnya hanya sebagai wakil, maka lafal doa menyembelih qurban seperti ini,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan nama pemiliknya)"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan nama pemiliknya)

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma taqabbal min fulan (sebutkan nama pemiliknya) wa aali fulan (sebutkan nama pemiliknya)"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan nama pemiliknya) dan keluarga fulan (sebutkan nama miliknya).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved