BIODATA

BIODATA Ahmad Ridha Sabana, Pemohon dalam Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Simak biodata Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda di balik putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah.

Editor: Tiara A. Rizki
Kompas.com/Irfan Kamil
Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) di balik putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah.

Diketahui, Ahmad Ridha Sabana merupakan pemohon dalam perkara itu.

Ia mendaftarkan permohonan dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 ke MA pada 23 April 2024.

Adapun pihak termohon adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ahmad Ridha Sabana terhadap KPU.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung Yulius serta hakim agung Cerah Bangun dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Ahmad Ridha mengajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Pasal tersebut terkait syarat usia calon kepala daerah.

Kemudian, permohonan yang diajukan Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda diproses MA pada 27 Mei 2024.

Selanjutnya, MA memutus permohonan yang diajukan Partai Garuda pada 29 Mei 2024.

Hanya butuh waktu 3 hari bagi MA memutus perkara tersebut.

Baca juga: BIODATA Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo Disebut Maju Pilgub DKI Jakarta 2024, Kini Membantah

Baca juga: BIODATA Wahyu Tjiptaningsih, Istri Eks Bupati Cirebon Sunjaya Bantah Anaknya Terlibat di Kasus Vina

Baca juga: BIODATA Tri Rismaharini, Mensos RI yang Tolak Panti Jompo, Katanya Tidak Sesuai Budaya Indonesia

ridha sabana kdo
Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: BIODATA Sofyan, Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kilogram Sabu, Duit Buat Kampanye, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: BIODATA Nikki Haley, Eks Duta Besar AS untuk PBB Tandatangani Roket Israel yang Diarahkan ke Gaza

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved