Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Rebutan Perhatian Bos, Karyawati Coba Bunuh Rekan Kerja di Bangka, Dibantu Dukun Sewa Eksekutor

Karyawati Coba Bunuh Teman Kerja, Cemburu Rebutan Perhatian Bos, Sewa Eksekutor Dibantu Dukun

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Karyawati Coba Bunuh Teman Kerja, Cemburu Rebutan Perhatian Bos, Sewa Eksekutor Dibantu Dukun 

Sementara penusukan dilakukan pada Jumat (26/4/2024).

Lokasi penusukan di dekat Lotus Mart yang ada di Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung.

Korban yang terluka di bagian leher langsung dilarikan ke rumah sakit dan saat ini kondisinya telah membaik.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, tapi alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dari luka tusuk itu," ungkap Yudha.

Yudha menuturkan, sudah ada pembayaran kepada Hendy Edo sebesar Rp 48 juta.

Pembayaran itu dilakukan melalui perantara Mak Aca.

"Jadi Resta ini tidak pernah tahu siapa yang disuruh Mak Aca melakukan penganiayaan tersebut. Dia hanya menyuruh HS dan nyari siapa yang bisa mau dan mau," jelas dia.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Dari rekaman CCTV, polisi mengamankan Hendy Edo pada Rabu (22/5/2024).

Dari pengembangan kasus, polisi pun mengamankan dua pelaku lainnya yakni Resta dan Mak Aca.

"Ada rekaman CCTV juga yang membantu penyelidikan," pungkas Yudha.

Pasal yang disangkakan yakni HW Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Kemudian HS alias Mak Aca disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan RS alias Resta disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 dan 12 tahun penjara.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved