BIODATA
BIODATA Siti Nurbaya Bakar yang Sebut Pemberian Izin Ormas Kelola Tambang Efektif
Kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas tak serta merta dilakukan tanpa perhitungan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang sepakat organisasi kemasyarakatan (ormas) diberi izin untuk mengelola tambang.
Wanita berusia 67 tahun ini mengaku, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas tak serta merta dilakukan tanpa perhitungan.
Dia meyakini, setiap ormas akan mampu mengelola usaha pertambangan karena memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.
"Organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi, termasuk juga punya sayap bisnis. Nah, jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja profesional sebetulnya," kata Siti Nurbaya Bakar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia beranggapan, pemberian izin pengelolaan tambang akan jauh lebih efektif ketimbang ormas tersebut membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.
"Ormas itu pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan (mampu mengelola). Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti.
Menurut Siti, pemberian izin ini merupakan bentuk peningkatan produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa negara harus memberi ruang produktivitas kepada masyarakatnya.
"UUD itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat, apa pun salurannya, harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Itu kan hak rakyat gitu ya, yang harus diperhatikan oleh negara," tutur Siti.
Siti menyampaikan, sejauh ini sejumlah masyarakat sudah mengajukan pemberdayaan hutan sosial.
Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama. Namun, ia tidak menyebutkan kelompok apa saja itu.
"Kalau yang hutan sosial banyak. Ya kan banyak kelompok-kelompok juga, macam-macam lah dari berbagai agama juga, enggak ada masalah. Bukan, ini bukan soal agama lho, ya. Kan tadi saya bilang tergantung itu sayap bisnisnya atau sayap, sayap profesionalnya gitu," jelas Siti.
Baca juga: BIODATA Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo Disebut Maju Pilgub DKI Jakarta 2024, Kini Membantah
Baca juga: BIODATA Wahyu Tjiptaningsih, Istri Eks Bupati Cirebon Sunjaya Bantah Anaknya Terlibat di Kasus Vina
BIODATA Siti Nurbaya Bakar
Nama: Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 28 Juli 1956
Riwayat Pendidikan:
- SD Muhamaddiyah III, Matraman, Jakarta. Lulus 1968
- SMP Negeri 50 Slamet Riyadi, Jakarta. Lulus 1971
- SMA Negeri 8 Bukit Duri, Jakarta. Lulus 1974
- Institut Pertanian Bogor, 1975-1979
- International Institute for Aerospace Survey and Earth Science (ITC), Enschede, Belanda. Lulus 1988
- S3 IPB kolaborasi dengan Siegen University, Jerman. Lulus 1998.
Riwayat Pekerjaan
- Kasubid Analisis Statistik Bappeda Lampung 1981-1983
- Kasi Penelitian Fisik Bappeda Lampung 1983-1985
- Kasi Pengairan Bappeda Lampung 1985-1988
- Kasi Tata Ruang Bappeda Lampung 1988-1990
- Kabid. Penelitian Bappeda Lampung 1990-1995
- Kabid. Prasarana Fisik Bappeda Lampung 1995-1996
- Wakil Ketua Bappeda Tk. 1 PEMDA Lampung 1996-1998
- Kepala Biro Perencanaan Depdagri 1998-2001
- Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi di Lungkungan Kopertis Wilayah III 2001-sekarang
- Pelaksana Manajemen STPDN Menteri Dalam Negeri 2003-2004
- Sekretaris Jenderal Depdagri 2001 (Mendagri Surjadi Soedirdja)
- Sekretaris Jenderal Depdagri 2001-2005 (Mendagri Hari Sabarno)
- Dewan Komisaris PUSRI Kementerian BUMN RI 2011-2015
- Ketua Komite Investasi dan Manajemen Risiko PUSRI 2012-2013
- Sekretaris Jenderal DPD RI 2006-2013
- Ketua DPP Partai NASDEM 2013-sekarang
Jabatan Dalam Kabinet:
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Kabinet Kerja masa kerja 2014-2019
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Kabinet Indonesia Maju masa kerja 2019-2024
Baca juga: BIODATA Indra Fajar, Jabat Kapolres Cirebon Saat Kasus Pembunuhan Vina Terjadi 8 Tahun Lalu
Baca juga: BIODATA Thomas Djiwandono, Wakil Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Bakal Jadi Menkeu?
Baca juga: BIODATA Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri yang Sebut Kesaksian Aep dalam Kasus Vina Cirebon Lemah
Jokowi Beri Izin Ormas Kelola Tambang
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dikutip dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1), dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian, disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Diolah dari: Kompas.com, kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id, sitinurbaya.com
(TribunnewsBogor.com)
Biodata Profil Jamaludin Malik, Anggota DPR RI 2024-2029 Viral Pakai Kostum Ultraman Saat Pelantikan |
![]() |
---|
Biodata Profil Andrew Andika, Aktor Inisial AA yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Biodata Profil Tia Rahmania, Anggota DPR Terpilih yang Dipecat PDIP setelah Kritik Wakil Ketua KPK |
![]() |
---|
Biodata Profil Yuli Hastuti: Disebut Bupati Termiskin di Indonesia, Harta Kekayaan Cuma Rp367 Juta |
![]() |
---|
Biodata Profil Nico Afinta, Dulu Dicopot karena Tragedi Kanjuruhan, Kini Dilantik Sekjen Kemenkumham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.