Tampang Bringas DPO Geng Motor Ini Ciut Usai Didor Polisi, Riwayat Kejahatannya Bikin Geram
Seorang anggota geng motor sadis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi hampir setahun lamanya berhasil dibekuk Polres Sukabumi Kota.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang anggota geng motor sadis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi hampir setahun lamanya berhasil dibekuk Polres Sukabumi Kota.
Pelaku ini diketahui berinisial SB (24) tahun yang melakukan penyerangan dengan pembacokan terhadap pedagang sayuran ayah dan anak pada 15 Juli 2023 lalu.
Dalam kejadian ini sorang pedagang sayur bernama Polah (23) mengalami luka bacok, sementara ayahnya Puloh (56) tewas.
Pelaku SB ditangkap Minggu (02/06/2024) di Jakarta, pada saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Pada akhirnya, Polisi melakukan tindakan tegas terukur menembak dua kaki pelaku dengan timah panas.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pascakejadian 15 Juli 2023, pihaknya terus melakukan penyelidikan pengejaran kepada pelaku.
Sebelum ditangkap, pelaku SB sudah terindentifikasi di wilayah Tanah Abang dan langsung dilakukan pengejaran.
"Kemarin pada tanggal 2 Juni hari Minggu kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat," Senin (03/05/2024).
Pada saat melakukan pengamanan yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota yang berusaha menangkap pelaku SB.
"Sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas," tuturnya.
Selama buron hampir 1 tahun, Ari menyebut pelaku sempat berpindah-pindah tempat bersembunyi dari kejaran petugas.
"Pelaku pindah (kabur) ke Jampang. Kemudian ke Jakarta kuli serabutan, tanpa putus ada hingga akhirnya kita dapat menangkap pelaku," jelas Ari.
AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebut pelaku merupakan anggota geng motor, dan residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan sekaligus penganiayaan.
"Informasi seperti itu (Geng motor) memang yang bersangkutan residivis dulu residivis di tahun 2019 curas copet itu dengan vonis kurang lebih dapat putusan itu 1 tahun. Kemudian di 2021 kasus pengeroyokan penganiayaan itu dengan vonis 3 tahun setengah," ungkap Ari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat pasal berlapis dengan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
Dedi Mulyadi Murka Ada Balita Tewas Akibat Cacingan, Kisahnya Miris: Ibunya ODGJ, Ayahnya TBC |
![]() |
---|
Analisa Mengejutkan Dokter Soal Balita Meninggal Karena Tubuh Jadi Sarang Cacing, KDM Bereaksi Tegas |
![]() |
---|
Keciduk Bawa Obat Terlarang, 2 Warga Sukabumi Dicegat Polisi di Jalan Sholis Kota Bogor |
![]() |
---|
2 Orang Asal Sukabumi Ditangkap di Jalan Sholis Kota Bogor, 1.000 Butir Heximer Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Penjual Siomay di Tajur Kota Bogor Curi Perhatian, Desain Gerobaknya Ala Transformer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.