Breaking News

Tampang Bringas DPO Geng Motor Ini Ciut Usai Didor Polisi, Riwayat Kejahatannya Bikin Geram

Seorang anggota geng motor sadis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi hampir setahun lamanya berhasil dibekuk Polres Sukabumi Kota.

Editor: Naufal Fauzy
Tribun Jabar
Anggota geng motor sadis di Sukabumi didor Polisi usai buron hampir 1 tahun setelah membacok pedagang sayur ayah dan anak 

Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

Sementara itu pelaku Joki berinisial A pada 20 Juli 2023, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat ke 2 ke 3 tentang kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

"Pelaku terdahulu sebagai Joki sudah vonis 8 tahun. Sementara pelaku utama. sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut (penyidikan)," tutup Ari.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sakit Hati Keluarga Tukang Sayur yang Dihabisi di Sukabumi, Minta Si Residivis Dihukum Berat,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved