Tampang Bringas DPO Geng Motor Ini Ciut Usai Didor Polisi, Riwayat Kejahatannya Bikin Geram
Seorang anggota geng motor sadis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi hampir setahun lamanya berhasil dibekuk Polres Sukabumi Kota.
Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
Sementara itu pelaku Joki berinisial A pada 20 Juli 2023, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat ke 2 ke 3 tentang kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Pelaku terdahulu sebagai Joki sudah vonis 8 tahun. Sementara pelaku utama. sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut (penyidikan)," tutup Ari.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sakit Hati Keluarga Tukang Sayur yang Dihabisi di Sukabumi, Minta Si Residivis Dihukum Berat,
Penampakan Lokasi Pelaku Tawuran Bacok Polisi di Kota Bogor, Ternyata Dikenal Rawan |
![]() |
---|
Terlanjur Malu Ketahuan Comot Foto Chef Devina, Aisyahrani Ancam Pedagang yang Pakai Foto Syahrini |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Dibacok Pelaku Tawuran di Tegal Gundil Bogor, Sempat Beri Tembakaran Peringatan |
![]() |
---|
Cerita Polisi Dibacok Pelaku Tawuran di Kota Bogor, Beri Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Dibacok Pelaku Tawuran di Kota Bogor, Alami Luka 50 Jahitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.