Tampang Bringas DPO Geng Motor Ini Ciut Usai Didor Polisi, Riwayat Kejahatannya Bikin Geram
Seorang anggota geng motor sadis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi hampir setahun lamanya berhasil dibekuk Polres Sukabumi Kota.
Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
Sementara itu pelaku Joki berinisial A pada 20 Juli 2023, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat ke 2 ke 3 tentang kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Pelaku terdahulu sebagai Joki sudah vonis 8 tahun. Sementara pelaku utama. sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut (penyidikan)," tutup Ari.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sakit Hati Keluarga Tukang Sayur yang Dihabisi di Sukabumi, Minta Si Residivis Dihukum Berat,
Dedi Mulyadi Murka Ada Balita Tewas Akibat Cacingan, Kisahnya Miris: Ibunya ODGJ, Ayahnya TBC |
![]() |
---|
Analisa Mengejutkan Dokter Soal Balita Meninggal Karena Tubuh Jadi Sarang Cacing, KDM Bereaksi Tegas |
![]() |
---|
Keciduk Bawa Obat Terlarang, 2 Warga Sukabumi Dicegat Polisi di Jalan Sholis Kota Bogor |
![]() |
---|
2 Orang Asal Sukabumi Ditangkap di Jalan Sholis Kota Bogor, 1.000 Butir Heximer Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Penjual Siomay di Tajur Kota Bogor Curi Perhatian, Desain Gerobaknya Ala Transformer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.