PPDB 2024

Bakal Terima 431 Siswa, Ini Alokasi Kuota PPDB 2024 SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor

Ratusan orang berebut mendaftarkan diri menjadi peserta didik baru di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor akan terima 431 siswa di tahun ajaran 2024-2025, Kamis (6/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ratusan orang berebut mendaftarkan diri menjadi peserta didik baru di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pada hari keempat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap pertama ini, tercatat sebanyak 300 orang lebih sudah mendaftarkan diri.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPDB SMAN 2 Cibinong, Teguh Satya Pratama menerangkan, setelah dilakukan penyeleksian nantinya hanya 431 siswa dengan kriteria tertentu yang akan diterima.

"Kuota untuk zonasi itu 50 persen, KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) 15 persen, pindah tugas dan anak guru 5 persen, PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus) dan CIBI (Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa) 5 persen, dan prestasi 25 persen," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (6/5/2024).

Untuk jalur zonasi sendiri, Teguh Satya Pratama mengaku belum mengetahui secara pasti berapa radius terdekat sebagai syarat kelulusan.

Pasalnya, kata dia, semakin banyak pendaftar di area terdekat dari sekolah maka radiusnya semakin mengecil, begitupun sebaliknya.

"Kayak zonasi sekarang belum kita tentukan berapa, tapi kemarin itu di 1,2 kilo meter, tiap tahun itu berubah kadang melebar kadang menyempit tergantung pendaftarnya," terangnya.

Teguh Satya Pratama juga mengaku belum mengetahui passing grade yang diterapkan dari kuota jalur prestasi.

Sebab, sambungnya, setiap tahun pasti akan mengalami perbedaan ketika dilakukan pengurutan dari skoring kumulatif para pendaftar.

"Kayak nilai rapor juga skoringnya sudah ada formulanya dari sistem, jadi pendaftar hanya menginputkan, kalau untuk prestasi kayak nilai rapor nanti secara otomatis ada skor yang keluar, nanti diseleksi dari urutan terbesar dan terkecil," jelasnya.

Sementara itu untuk jalur KETM, Teguh Satya Pratama mengatakan pendaftar diwajibkan menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa keluarga calon peserta didik masuk dalam daftar penerima manfaat.

"KETM itu harus menunjukkan bukti asli dia penerima bantuan itu dibuktikan dengan surat-suratnya atau terdaftar di DTKS," terangnya.

Begitu juga untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau anak guru wajib menyertakan dokumen yang menunjukkan hal tersebut sebagai syarat mutlak.

"Untuk perpindahan tugas TNI, Polri, karyawan swasta juga boleh, itu menunjukkan surat perpindahan tugasnya, minimal antar kabupaten. Kalau untuk anak guru menunjukkan SK dia mengajar di sekolah tersebut," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved