PPDB 2024
Bakal Terima 431 Siswa, Ini Alokasi Kuota PPDB 2024 SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor
Ratusan orang berebut mendaftarkan diri menjadi peserta didik baru di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ratusan orang berebut mendaftarkan diri menjadi peserta didik baru di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pada hari keempat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap pertama ini, tercatat sebanyak 300 orang lebih sudah mendaftarkan diri.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPDB SMAN 2 Cibinong, Teguh Satya Pratama menerangkan, setelah dilakukan penyeleksian nantinya hanya 431 siswa dengan kriteria tertentu yang akan diterima.
"Kuota untuk zonasi itu 50 persen, KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) 15 persen, pindah tugas dan anak guru 5 persen, PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus) dan CIBI (Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa) 5 persen, dan prestasi 25 persen," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (6/5/2024).
Untuk jalur zonasi sendiri, Teguh Satya Pratama mengaku belum mengetahui secara pasti berapa radius terdekat sebagai syarat kelulusan.
Pasalnya, kata dia, semakin banyak pendaftar di area terdekat dari sekolah maka radiusnya semakin mengecil, begitupun sebaliknya.
"Kayak zonasi sekarang belum kita tentukan berapa, tapi kemarin itu di 1,2 kilo meter, tiap tahun itu berubah kadang melebar kadang menyempit tergantung pendaftarnya," terangnya.
Teguh Satya Pratama juga mengaku belum mengetahui passing grade yang diterapkan dari kuota jalur prestasi.
Sebab, sambungnya, setiap tahun pasti akan mengalami perbedaan ketika dilakukan pengurutan dari skoring kumulatif para pendaftar.
"Kayak nilai rapor juga skoringnya sudah ada formulanya dari sistem, jadi pendaftar hanya menginputkan, kalau untuk prestasi kayak nilai rapor nanti secara otomatis ada skor yang keluar, nanti diseleksi dari urutan terbesar dan terkecil," jelasnya.
Sementara itu untuk jalur KETM, Teguh Satya Pratama mengatakan pendaftar diwajibkan menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa keluarga calon peserta didik masuk dalam daftar penerima manfaat.
"KETM itu harus menunjukkan bukti asli dia penerima bantuan itu dibuktikan dengan surat-suratnya atau terdaftar di DTKS," terangnya.
Begitu juga untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau anak guru wajib menyertakan dokumen yang menunjukkan hal tersebut sebagai syarat mutlak.
"Untuk perpindahan tugas TNI, Polri, karyawan swasta juga boleh, itu menunjukkan surat perpindahan tugasnya, minimal antar kabupaten. Kalau untuk anak guru menunjukkan SK dia mengajar di sekolah tersebut," jelasnya.
Banyak Titik Koordinat Ngaco di PPDB 2024, SMPN 2 Cibinong Bogor Kumpulkan Wali Murid |
![]() |
---|
Kuota PPDB 2024 Jalur Zonasi SMP di Kota Bogor, Pendaftaran Sebentar Lagi Dibuka |
![]() |
---|
Jadwal PPDB 2024 Tahap 2 Jenjang SMP di Kota Bogor, Kapan Pendaftarannya Dibuka? |
![]() |
---|
Kapan Pendaftaran PPDB 2024 SMP Kota Bogor Tahap 2 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap Persyaratan |
![]() |
---|
Syarat Daftar Jalur Zonasi PPDB 2024 SMP Kota Bogor, Perhatikan Titik Koordinat Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.