Miris, Dalam 5 Bulan Ini Ada 18 Anak di Kota Bogor yang Mengalami Pelecehan Seksual

Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Kota Bogor ternyata masih tinggi.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Kota Bogor ternyata masih tinggi.

Dalam rilis dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ), sepanjang 2024 sudah ada 12 anak yang mendapat kekerasan seksual.

Dari kasus kekerasan yang terangkum dari Januari-Mei 2024, paling banyak ditemukan kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Ketua KPAID Dede Siti Amanah mengatakan, sepanjang 2024 ini, KPAID telah menerima laporan pengaduan kasus kekerasan seksual sebanyak 12 kasus dalam kurun waktu 5 bulan di tahun 2024.

Menurutnya, hal ini diprediksi mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 lalu yang terjadi 12 kasus dalam waktu setahun.

"2024 baru 5 bulan angkanya sama persis 12 kasus,” kata Dede dijumpai TribunnewsBogor.com di Kantor KPAID, Jumat (7/6/2024).

Dede melanjutkan, bulan Mei 2024 pihaknya paling banyak menerima laporan pengaduan.

“Jadi setengah tahun satu angka yang fantastis, kami pun sangat menyayangkan,” jelasnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merilis kasus kekerasan pada periode tahun 2024 yang menimpa anak di Kota Bogor, Jumat (7/6/2024).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merilis kasus kekerasan pada periode tahun 2024 yang menimpa anak di Kota Bogor, Jumat (7/6/2024). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Dari 12 kasus itu korbannya berjumlah 18 anak-anak dengan rentan usia SD hingga SMP.

Di sisi lain, jika ditotalkan seluruhnya, kasus selama tahun 2024 berjumlah 51.

Angka ini merupakan gabungan dari semua kasus yang menimpa anak-anak.

Mulai dari bulying, kekerasan orangtua, sampai ke kekerasan seksual.

Di tahun 2024, KPAID menerima aduan sebanyak 24 jika total semua kasus digabungkan.

“Kasus-kasus itu merupakan kasus yang awalnya mandek, dan sulit ditangani. Alhasil korban mengadu kepada kami untuk ditangani,” tambahnya.

Dari kasus tahun ini, KPAID terus mendorong agar semua kasus yang terjadi harus sampai ke vonis pelaku di Pengadilan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved