Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kebohongan Anak Pak RT di Kasus Vina Cirebon, Sempat Ubah BAP Gara-gara Didatangi Ayah Terpidana

Kebohongan Kahfi anak Pak RT di kasus Vina Cirebon perlahan mulai dibongkar oleh teman-temannya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Kebohongan Kahfi anak Pak RT di kasus Vina Cirebon perlahan mulai dibongkar oleh teman-temannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kebohongan Kahfi anak Pak RT di kasus Vina Cirebon perlahan mulai dibongkar oleh teman-temannya.

Pada kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kahfi mengaku kalau para terpidana menginap di rumahnya.

Kahfi mengaku bahwa pada malam kejadian tanggal 27 Agustus 2016 itu, dirinya berada di rumah dan main PS.

Sementara itu, menurut teman-temannya, mereka menginap di kontrakan rumah Pak RT bersama Kahfi.

Mereka adalah Pramudya dan Teguh, yang menginap bersama para terdakwa di malam kejadian.

Pram dan Teguh juga pada 8 tahun lalu mengaku terpaksa membuat BAP palsu.

Mereka mengaku diminta untuk mengubah BAP sesuai skenario dari polisi.

Di mana penyebabnya yakni Pak RT mengaku tidak ada yang menginap di rumahnya.

Setelah 8 tahun, Pram dan Teguh akhirnya mengakui fakta yang sebenarnya.

Bahwa mereka dipaksa untuk tidak mengakui bahwa mereka menginap di rumah Pak RT bersama para terdakwa.

"Waktu itu Teguh bilang tidur di rumah Pak RT, katanya kamu bohong orang Pak RT tidak membukakan pintu, gimana ya orang Teguh tidur di situ," kata Teguh dikutip dari Youtube Dedi Mulyadi, Selasa (11/6/2024).

Sementara Pak RT dan Kahfi hingga saat ini belum muncul ke publik.

Kesaksian Kahfi itu juga tertuang pada putusan Mahkamah Agung terhadap Rivaldy dkk.

Pernah ubah BAP

Pada putusan itu, terungkap bahwa Kahfi pernah mengubah BAP-nya.

Baca juga: Cerita Ibu Terpidana Kasus Vina Menangis di Pangkuan Pak RT, Permintaannya Tak Digubris:Diusir

Dijelaskan bahwa Kahfi dua kali diperiksa oleh penyidik, yakni tanggal 3 September 2016 dan 17 Oktober 2016.

Pada pemeriksaan kedua itu, Kahfi merubah berita acara sebelumnya karena  merasa keterangan yang pertama harus diperbaiki.

"Karena saat itu Saksi baru pulang kerja sehingga masih terasa lelah dan karena pada pemeriksaan yang pertama Saksi didatangi oleh bapak dari Sdr. HADI dan mengharapkan Saksi menerangkan seperti itu sebagai bentuk solidaritas," tulis berkas putusan MA.

Pada keterangannya, Kahfi juga mengaku kalau mereka tidak ditegur saat nongkrong di warung Bu Nining.

"Bahwa Setahu Saksi tidak ada teguran, karena mereka sudah biasa nongkrong di warung, cuma Bu NINING bilang jangan pada ribut," tulis berkas.

Padahal menurut Teguh dan Pras, malam itu mereka ditegur oleh Bu Nining dan diminta untuk pindah.

Tidak menginap

Setelah itu mereka pun pindah ke rumah Pak RT dan menginap hingga pagi hari.

Masih dalam kesaksiannya, Kahfi juga mengaku kalau dirinya pulang dari warung Bu Nining sekitar pukul 21.00 WIB.

"Bapak Saksi yaitu saksi ABDUL PASREN masih terjaga lalu Saksi bermain Play Station bersama keponakan," tulis putusan itu lagi.

Baca juga: Pengakuan Pak RT Dibujuk Keluarga Pelaku Kasus Vina, Diminta Jujur Soal Nginap, Nangis di Pangkuan

Tak hanya itu, Kahfi juga mengaku tidak pernah mengajak para terdkwa untuk menginap di rumahnya pada malam kejadian.

Setelah teman-temannya itu divonis hukuman seumur hidup, Kahvi dan ayahnya mendadak menghilang.

Bahkan menurut paman Saka Tatal, Sadikun, Pak RT diusir oleh warga.

Sebab Pak RT dianggap tak bertanggung jawab dan tidak memberikan fakta sebenarnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved