Usaha Keras Wanita di Kalsel Lolos dari Amukan Mantan Suami, Nekat Sampai Lompat ke dalam Sumur
pelaku datang menemui korban yang saat itu sedang menghadiri acara warga. Ketika itu, pelaku datang merampas telepon genggam milik korban
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang wanita di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) nyaris menjadi korban penganiayaan mantan suaminya berinisial MA (35).
Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, agar terhindar dari aksi penganiayaan itu, korban melompat ke dalam sumur untuk menyelamatkan diri.
Akibatnya, korban JU (20) mengalami sejumlah luka ditubuhnya.
"Korban bersembunyi dengan cara menceburkan diri ke dalam sebuah sumur hingga mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya," ujar Joko dalam keterangannya yang diterima, Jumat (14/6/2024) malam.
Joko menjelaskan kasus tersebut dilatari rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Sebelumnya, pelaku datang menemui korban yang saat itu sedang menghadiri acara warga.
Ketika itu, pelaku datang merampas telepon genggam milik korban.
"Akan tetapi saat itu korban menolak dan tidak menurutinya serta berusaha untuk mempertahankan barang miliknya. Tak dihiraukan oleh korban, pelaku mengancam akan membunuh korban," ungkapnya.
Karena ketakutan, korban pun menyerahkan telepon miliknya kepada pelaku.
Pelaku lantas memeriksa ponsel korban dan menemukan chat mesra bersama dengan pria lain hingga akhirnya cemburu.
"Pelaku merasa terbakar cemburu saat membuka telfon milik korban dan membaca ada percakapan mesra antara korban dan seorang diduga pria yang tidak dikenalnya," jelasnya.
Mendapati chat mesra korban dengan pria lain, pelaku pun tersulut emosi.
Pelaku langsung mencari korban dengan maksud akan menganiayanya. Namun korban yang merasa terancam memilih lompat ke sumur.
"Pelaku datang dan berteriak-teriak mencari dan mengejar korban hingga korban bersembunyi dengan cara menceburkan diri ke dalam sebuah sumur," tambahnya.
Tak mendapati korban, pelaku meninggalkan lokasi. Merasa telah aman, korban keluar dari sumur dan melaporkan sikap mantan suaminya itu ke polisi.
"Mendapat laporan dari korban, pelaku kita tangkap untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
| Bangkit dan Balas Mario Dandy, David Ozora Olok Gaya Manja Anak Rafael Alun: Enak Nggak Bayar Pajak |   | 
|---|
| Nasib Pelaku Kekerasan yang Ogah Bayar Parkir di Pasar Parung Bogor, Tak Akan Dipenjara |   | 
|---|
| Masih Ingat David Ozora? 2 Tahun Lalu Koma Sebulan Karena Dianiaya, Kini Berani Roasting Mario Dandy |   | 
|---|
| Tak Seperti Ammar Zoni, Irish Bella Ungkap Alasan Mau Nikah dengan Haldy Sabri: Kepincutnya di Situ |   | 
|---|
| Pengakuan Ibu Tiri Kejam Aniaya Bocah di Bogor hingga Tewas, Gelagat Tak Wajar Ayah Korban Disorot |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.