Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sebut Iptu Rudiana Bikin Blunder Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Ungkap Ancaman Untuk Ayah Eky

Iptu Rudiana ayah almarhum Eky disebut jadi sosok yang pertama kali bikin blunder kasus Vina Cirebon. Hal itu diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Iptu Rudiana ayah almarhum Eky disebut jadi sosok yang pertama kali bikin blunder kasus Vina Cirebon. Hal tersebut diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Iptu Rudiana ayah almarhum Eky disebut-sebut sebagai sosok yang sejak awal membuat kasus Vina Cirebon blunder.

Hal tersebut diungkap Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Karenanya, Aryanto Sutadi pun menganalisa nasib ke depannya Iptu Rudiana pasca-disorot dalam kasus kematian Vina dan Eky di tahun 2016.

Terlebih Iptu Rudiana telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri terkait kasus Vina Cirebon.

Diungap Aryanto Sutadi, kasus Vina Cirebon telah jadi atensi Kapolri.

Karenanya pihak kepolisian pun gencar mencari fakta atas kasus kematian dua sejoli yang tewas delapan tahun lalu itu.

Termasuk dengan memanggil sejumlah saksi hingga memeriksa ulang para terpidana.

"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos. Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," ungkap Aryanto Sutadi dilansir TribunnewsBogor.com dari wawancara di Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

Lebih lanjut, Aryanto Sutadi pun mengurai analisanya soal sosok Iptu Rudiana.

Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana adalah sosok yang diduga merekayasa atau mengetahui rekayasa dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Karenanya Aryanto Sutadi pun menyebut Iptu Rudiana sebagai sosok yang blunder atau pembuat kesalahan.

"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki). Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa oleh Rudiana itu. Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," kata Aryanto Sutadi.

Kendati demikian, Aryanto enggan gegabah mending Iptu Rudiana.

Termasuk dengan isu Iptu Rudiana merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.

Iptu Rudiana ayah almarhum Eky disebut jadi sosok yang pertama kali bikin blunder kasus Vina Cirebon. Hal tersebut diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
Iptu Rudiana ayah almarhum Eky disebut jadi sosok yang pertama kali bikin blunder kasus Vina Cirebon. Hal tersebut diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi. (Ist)

Meski begitu, penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.

Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendiri lah yang jadi korbannya.

"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah kasat narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapapun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian. Kalau di sini, apakah memang benar karena Eki, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," pungkas Aryanto Sutadi.

Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto Sutadi.

Namun jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat dengan kasus hukum.

Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.

"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.

Baca juga: Detik-detik Liga Akbar Dijemput Iptu Rudiana, Diminta Ikut Skenario: Kamu Gak Kasihan Sama Vina-Eky?

Untuk diketahui, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Pemberian sanksi tersebut akan diberikan dengan disidangkan melalui sidang KKEP.

Dilansir dari hukumonline, merujuk pada Pasal 21 ayat (1), setidaknya terdapat 7 sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran, di antaranya:

1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan.

4. Di pindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Di pindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

6. Di pindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

7. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved