BIODATA
BIODATA Achsanul Qosasi, Terima Suap Rp40 M tapi Cuma Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS
Hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Achsanul Qosasi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata atau profil Achsanul Qosasi, eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp40 miliar di kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun Achsanul Qosasi bersama terdakwa lain, Sadikin Rusli, rela menyewa kamar hotel untuk transit uang Rp40 miliar.
Mereka menyewa dua kamar Hotel Grand Hyatt Jakarta, masing-masing seharga Rp3 juta per malam.
Namun, dari dua kamar yang disewa, hanya kamar nomor 902 yang diinapi pada 19 Juni 2022 itu.
Kamar tersebut ditempati Sadikin Rusli dan asistennya yang bernama Arfiana.
Sementara, Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut. Ia hanya numpang buang air kecil di kamar 904 yang sudah disewa.
Kini, pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap Achsanul Kosasi.
Vonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Uang Suap Jadi Pertimbangan Meringankan
Dikutip dari Kompas.com, petinggi klub Madura United itu hanya dijatuhi 2,5 tahun penjara, dan majelis hakim sudah menerangkan pertimbangan yang meringankan vonis tersebut.
Pengembalian uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar menjadi pertimbangan meringankan dalam vonis terhadap Achsanul Qosasi.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Hakim melanjutkan, sikap Achsanul yang sopan, tidak mempersulit jalannya sidang, dan belum pernah terjerat proses hukum juga jadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis terhadap Achsanul.
Hukuman 2,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Baca juga: BIODATA Euis Ida Wartiah, Ketua DPRD Garut Viral karena Nyinyir ke Guru Honorer, Kini Klarifikasi
Baca juga: BIODATA Gunawan Dwi Cahyo, Digugat Cerai Okie Agustina sebab Selingkuh, Disomasi Gadaikan Mobil Anak
Baca juga: BIODATA Budi Arie Setiadi, Menkominfo Sebut Perempuan Lebih Kejam dalam Kasus Polwan Bakar Suami
BIODATA Achsanul Qosasi
- Nama: Achsanul Qosasi
- Tempat, tanggal lahir: Sumenep, Madura 10 Januari 1966
Ia menjadi anggota BPK dalam tiga periode, yaitu Oktober 2014-April 2017, April 2017-Oktober 2019, dan Oktober 2019 hingga akhirnya tersandung kasus BTS 4G Kominfo ini.
Pada periode ketiganya, Achsanul Qosasi dilantik sebagai anggota BPK pada 17 Oktober 2019.
Dilansir laman BPK, ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), M Hatta Ali, bersama empat orang lainnya; Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang.
Achsanul Qosasi dan empat orang tersebut terpilih dari 55 orang calon anggota BPK.
Pria yang berpengalaman di bidang audit keuangan ini juga dikenal sebagai bos klub sepak bola Madura United.
Ia pernah menduduki posisi penting di sejumlah bank dari 1990-an hingga 2007.
Achsanul juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang ruang lingkup kerjanya pada bidang keuangan dan perbankan.
Baca juga: BIODATA Bryan Sukidi, Remaja Indonesia Raih 2 Penghargaan Prestisius di Amerika Serikat
Baca juga: BIODATA dan Harta Kekayaan Joko Priyambodo, Keponakan Jokowi Jadi Direktur di Anak Usaha Pertamina
Baca juga: BIODATA Ilham Habibie, Putra Sulung BJ Habibie yang Diusung Nasdem Maju di Pilkada Jabar 2024
Riwayat Pendidikan
S3 Administrasi Bisnis, Universitas Padjajaran (2018).
S2 Ekonomi & Bisnis, Universitas Pancasila (2018).
S2 Economic Science, Jose Rizal University, Manila-Philipines.
S1 Ekonomi, Universitas Pancasila (1989).
SMA Negeri 42 Jakarta (1,5th).
SMP Negeri I Sumenep (1981).
SD Negeri Daramista, Sumenep-Madura (1978).
Riwayat Jabatan
Anggota III BPK RI (Oktober 2019)
Anggota III BPK RI (April 2017 s.d. Oktober 2019)
Anggota VII BPK RI (Oktober 2014 s.d April 2017)
Wakil Ketua Komisi XI, Anggota DPR RI
Wakil Ketua Fraksi FPD, Anggota DPR RI
Programme Director Lembaga Keuangan Asing (2006)
Direktur Bank Swasta Nasional (2004)
Riwayat Organisasi
Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (2012 s.d. sekarang)
Ketua Umum Garuda Tani Nusantara (2008 s.d. sekarang)
Wakil Ketua Umum Dekopin (2009 s.d. sekarang)
Wakil Ketua Umum HKTI (2010 s.d. sekarang)
Bendahara PSSI (2007 s.d. 2011)
Ketua Umum Persija Selatan (2000 s.d. 2013)
Anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, Achsanul Qosasi memiliki kekayaan sebanyak Rp24.853.836.289.
Ia memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 12 serta alat transportasi dan mesin sejumlah tujuh. Berikut datanya.
A. Tanah dan Bangunan: Rp21.849.891.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.477.026.800
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp4.356.000.000
D. Surat Berharga: Rp. ----
E. Kas dan Setara Kas: Rp2.006.368.314
F. Harta Lainnya: Rp. ----
Sub Total: Rp29.689.286.114
Hutang: Rp4.835.449.825
Total Harta Kekayaan: Rp24.853.836.289
Terbukti terima suap
Dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti menerima uang 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.
Uang tersebut diberikan supaya pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Hal Meringankan"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.