Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jenderal Bintang 2 Beberkan Bukti Foto Pegi Tersangka Kasus Vina, Mantan Kabareskrim: Kurang Kuat

Susno Duadji mengatakan, alat bukti yang ditunjukkan penyidik belum cukup kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Susno Duadji mengatakan, alat bukti yang ditunjukkan penyidik belum cukup kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

Sementara itu, Mantan Kabareskrim Kombes (Purn) Susno Duadji mengatakan, antara 70 saksi yang diperiksa ternyata tidak satu suara.

"Ya wajar karena keterangan saksi itu berdasarkan apa yang mereka ingat terhadap peristiwa 8 tahun lalu," katanya dikutip dari Youtube Susno Duadji, Jumat.

lihat fotoEks Jenderal Bintang 3 Ungkap Kejanggalan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Polri Sebut Ayah Eky Tak Salah
Eks Jenderal Bintang 3 Ungkap Kejanggalan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Polri Sebut Ayah Eky Tak Salah

Selain itu, menurutnya hal itu juga membuktikan bahwa alat buktinya belum kuat.

"Dengan adanya keterangan-keterangan berbeda, maka posisi keterangan saksi sebagai alat bukti itu tidak terlalu kuat atau lemah," jelas dia.

Kemudian soal foto Pegi Setiawan bersama dua orang wanita di sebelahnya, menurut dia belum ada kaitannya dengan pembunuhan berencana.

"Tidak dijelaskan apa Pegi Setiawan sedang merencanakan pembunuhan atau sedang melakukan pembunuhan, atau sedang melakukan pemerkosaan, karena pasal itu yang disangkakan. Jadi hanya foto yang diperlihatkan," bebernya.

Untuk itu, lanjut dia, dari alat bukti foto dan keterangan saksi, belum ada penjelasan lain yang menguatkan Pegi Setiawan tersangka.

"Mudah-mudahan pada praperadilan ditunjukkan semua bukti," kata dia.

Menurutnya, perlu adanya alat bukti forensik dan yang lainnya untuk mendukung Pegi sebagai tersangka.

Sebab jika hanya bukti yang ditunjukkan Sandi ke publik, itu belum kuat.

"Kalau hanya berdasarkan keterangan saksi dan berdasarkan putusan grasi, putusan sidang pengadilan bahwa mereka telah inkrah, visum, laporan polisi dan sebagainya, itu saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved