Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pegi Setiawan Terpilih dari 19 Nama Pegi, Polisi Tunjukan Bukti, Kuli Bangunan Tak Gentar Melawan

Pihak Kepolisan menyebut bahwa penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dilakukan secara profesional.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Istimewa/tangkapan layar
Pegi siap melakukan perlawanan terkait kasus Vina Cirebon yang menjeratnya di praperadilan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak Kepolisan menyebut bahwa penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dilakukan secara profesional.

Sebelum Pegi Setiawan ditangkap, Polisi bahkan sudah mengumpulkan nama Pegi hingga mencapai 17 orang.

"Siapa yang punya nama Pegi dalam hasil penyelidikan Polri ada 17 atau 19 nama," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (20/6/2024).

Dia mengatakan bahwa satu per satu nama Pegi ini didalami sampai akhirnya menemukan Pegi Setiawan.

"Satu per satu dikupas, satu per satu didalami, satu persatu dijadikan alat bukti," katanya.

Ditambah pula didapati bahwa nama Pegi Setiawan di Bandung sudah berubah menjadi Robi.

Nama itu dikenalkan oleh ayahnya sendiri di lingkungannya di Bandung.

"Bapaknya pegi itu mengenalkan pegi di kosnya dia bukan sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dia bilang keponakan dia. Yang jadi pertanyaan, kalau itu anaknya, kalau tak ada masalah, kenapa harus pakai nama yang lain," ungkapnya.

Dia memastikan bahwa dalam kasus ini penyidik sangat berhati-hati dan penyidik sangat konsen untuk masalah ini.

Baca juga: Ternyata Bukan Celurit, Foto Pegi Setiawan Bareng 2 Perempuan Jadi Bukti Dalang Kasus Vina

Dalam momen yang sama, dia juga menunjukan foto Pegi Setiawan yang menjadi bukti bahwa Pegi Setiawan merupakan pelaku yang selama ini dicari Polisi.

Pihak Pegi Setiawan melawan

Pihak Pegi Setiawan tak gentar menghadapi pernyataan polisi terkait kasus Vina Cirebon tersebut.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menjelaskan, soal nama ini hanya persoalan rumah tangga.

Rudi memilih mengubah nama panggilan Pegi menjadi Robi saat di Bandung karena Rudi menikah lagi dan mengaku sebagai bujangan yang tidak memiliki anak.

Nama Robi sebenarnya adalah nama adik Pegi.

Baca juga: Tak Ada yang Berani Nyolek, Bentuk Tubuh Pegi Setiawan Berubah Setelah Sebulan Hidup Dipenjara

"Pas Pegi ikut kerja di Bandung dikenalkannya sebagai Robi atau mungkin dia itu lupa karena Robi itu adiknya Pegi," ucapnya.

Sugianti, yang kerap disapa Yanti menekankan, permasalahan ini tidak memiliki kaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Jadi, tidak ada hubungannya dan korelasinya terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon," jelas dia.

Diketahui, gugatan praperadilan yang dilayangkan ini untuk menyikapi status Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan gugatan praperadilan ini akan didaftarkan hari ini ke PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

“Untuk praperadilan saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” kata Toni RM.

Baca juga: Hilang Misterius Usai Cabut BAP Kasus Vina, Langkah Nekat Liga Akbar Bikin Pegi Setiawan Tersenyum

Toni RM menyampaikan banyak saksi yang sudah siap dihadirkan dalam prapradilan nanti.

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Toni RM menyatakan, bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan, guna mencegah terjadinya suap.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," ujar Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA dan KPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved