Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ternyata Terpidana Kasus Vina Masuk Jebakan Lapas, Bukannya Bebas dari Penjara Malah Ngaku Bunuh Eky

Ternyata Terpidana Kasus Vina Masuk Jebakan Lapas, Bukannya Bebas dari Penjara Malah Ngaku Bunuh Eky

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tiktok/Ist
Terpidana Kasus Vina Cirebon Masuk Jebakan Lapas, Bukannya Dibebaskan Malah Ngaku Bunuh Eky 

Kuasa hukum dari Peradi untuk terpidana kasus Vina, Jutek Bongso kini pihaknya telah menjadi kuasa dari 7 terpidana kasus Vina.

Mereka berencana melakukan langkah hukum peninjauan kembali atau PK.

"Bahwa kita melihat ada hal yang perlu kita perbaiki, kami mencari novum maka kami melakukan langkah hukum salah satunya peninjaun kembali. Lewat PK mudah-mudahan hakimnya bisa meninjau kembali lalu membebaskan kalau mereka tidak bersalah," kata Jutek.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membacakan isi permohonan grasi terpidana kasus Vina.

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri".

Menurut Sandi permohonan grasi ini diajukan pada 24 Juni 2019.

Ia mengatakan pengajuan grasi tersebut secara tak langsung telah menyatakan pengakuan terpidana.

"Pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," katanya.

Namun begitu permohonan grasi 7 terpidana kasus Vina ditolak.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden," katanya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved