Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Siapkan Bukti dan Mental di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Optimis Pegi Setiawan Bisa Dibebaskan

Tim kuasa hukum tersangka, Pegi Setiawan telah menyiapkan sejumlah bukti yang membuktikan kliennya bukan pembunuhan  sejoli Vina dan Eki pada 2016.

Editor: Vivi Febrianti
Grafis Tribun Bogor
Pegi Setiawan menjalani sidang praperadilan di PN Bandung 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim kuasa hukum tersangka, Pegi Setiawan telah menyiapkan sejumlah bukti yang membuktikan kliennya bukan pembunuhan  sejoli Vina dan Eki pada 2016.

Hal ini diungkap langsung oleh pengacara Sugianti Irianti kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).

"Kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental. Harapan kami hari ini praperadilan akan berjalan lancar, hakim obyektif dan Pegi bisa dibebaskan," ujarnya.

Dia mengatakan, sebanyak 22 advokat mengawal jalannya sidang praperadilan ini.

Pihaknya pun mengaku optimistis Pegi Setiawan bukan pembunuh Vina dan Eki.

"Untuk permohonan pra peradilan kuasa hukum yang tergabung ada 22 orang. Optimistis 99 persen kami optimistis, mudah-mudahan tidak ada (intervensi) dari pihak manapun," kata Sugianti.

Sugianti menilai, bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka terbilang lemah.

Menurut dia, tidak ada satupun bukti yang dimiliki oleh penyidik yang menyatakan Pegi Setiawan adalah tersangkanya.

"Bahwa penetapan tersangka itu tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah."

"Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan," tambah dia. 

Sebelumnya diberitakan, PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan hari ini PN Bandung pun telah menunjuk hakim tunggal untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.

Kepala PN Bandung, John Sarman Saragih mengatakan, hakim yang ditunjuk untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan yakni Eman Sulaeman, dan akan didampingi oleh seorang panitera.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved