Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Hakim Tunggal Curahkan Isi Hati, Ini Pesan Menyentuhnya
Hakim tunggal Eman Sulaeman, menyampaikan ungkapan hatinya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hakim tunggal Eman Sulaeman, menyampaikan ungkapan hatinya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon.
Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.
Pernyataan Eman Sulaeman itu muncul saat penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, sidang praperadilan harus tuntas di tanggal 1 Juli 2024.
"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut, Eman Sulaeman menegaskan dia menjunjung tinggi profesionalisme sebagai hakim.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini," bebernya.
"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.
Eman Sulaeman pun dengan lantang menolak jika ada yang coba-coba mengajaknya berkompromi untuk merugikan pihak lain.
"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.
Tak hanya itu, Eman Sulaeman juga membeberkan jika sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 akan tetap dilaksanakan meski ada salah satu pihak yang tak hadir.
"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Daripada datng jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.
Alasan penundaan sidang praperadilan
Sementara itu, sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan ditunda 1 Juli 2024 atau pekan depan.
Sidang ditunda lantaran termohon dalam hal ini pihak Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa relaas atau surat panggilan sejatinya sudah dikirim kepada pihak termohon.
Namun, hingga sidang dimulai termohon tak kunjung hadir pada Senin (24/6/2024) pagi ini.
"Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir," kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024).
Eman menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya.
Jika pihak Polda Jabar tetap absen pada pekan depan, sidang akan tetap dilanjutkan.
"Kita panggil sekali lagi kepada termohon, kalau minggu depan tidak hadir kita lewati."
"Kita lebih baik hari Senin secara sah dan patut, datang atau tidak datang kita tetap lanjut," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Hakim
Eman Sulaeman
praperadilan
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Pengadilan Negeri Bandung
Jawa Barat
TribunnewsBogor.com
Polda Jabar
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.