Tanya Ustaz

Suami Tinggalkan Istri 4 Tahun Tanpa Nafkah, Apakah Otomatis Jatuh Talak? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad mengurai penjelasan soal hukumnya suami tinggalkan istrinya selama bertahun-tahun tanpa memberikan nafkah.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Marriage.com
Ustaz Abdul Somad mengurai penjelasan soal hukumnya suami tinggalkan istrinya selama bertahun-tahun tanpa memberikan nafkah, apakah otomatis jatuh talak? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ustaz Abdul Somad mengurai penjelasan soal hukumnya seorang suami meninggalkan istri.

Menurut Ustaz Abdul Somad, ternyata dalam islam suami yang tinggalkan istrinya tanpa nafkah tidak akan otomatis jatuh talak.

Apa alasannya?

Dalam ceramahnya di kanal Youtube Himmahku, pendakwah yang karib disapa UAS itu membacakan pertanyaan dari jamaah.

Dalam pertanyaan tersebut, jamaah curhat soal kondisi rumah tangganya yang sudah ditinggalkan suami selama empat tahun.

"Apa hukumnya seorang istri yang ditinggal pergi suaminya selama empat tahun. Selama itu tak ada nafkah lahir batin dari suaminya. Apakah sudah jatuh talak kepada istrinya?" tanya jamaah dilansir TribunnewsBogor.com.

Usai membaca pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad mengurai jawaban.

Bahwa jatuhnya talak dalam pernikahan hanya bisa dilakukan oleh dua sosok.

Yakni sang suami dan hakim di pengadilan agama.

"Ditinggalkan suaminya 1000 tahun, tidak jatuh talak. Talak baru jatuh kalau diucapkan laki-laki atau diserahkan ke hakim, hakim yang menjatuhkan," imbuh Ustaz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad pun mengurai isi dari Shigat Ta'lik yang biasa dibacakan usai ijab kabul.

Untuk diketahui, ada empat isi dari Sighat Ta'lik yang dibacakan suami, di antaranya:

  • Janji tidak akan meninggalkan istri lebih dari 2 tahun berturut-turut.
  • Selalu memberi nafkah wajib terhadap istri.
  • Tidak membiarkan atau mempedulikan istri lebih dari 6 bulan.
  • Tidak menyakiti jasmani/fisik dari istri.

"Masih ingat bunyi Shigat Ta'lik (dibaca setelah ijab kabul) 'kalau saya tinggalkan selama enam bulan berturut-turut, tidak memberikan nafkah lahir dan batin, mengadu dia (istri) ke pengadilan agama, maka hakim menjatuhkan talak satu. Kalau dia (istri) tak mengadu (gugat cerai), sampai mati tak jatuh (talak)," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Karenanya, jika ada wanita ditinggalkan suaminya bertahun-tahun, disarankan untuk segera mengadukan hal tersebut ke Pengadilan Agama.

"Perempuan mesti mengadu ke pengadilan agama. Tidak jatuh talak jika perempuan tak mengadu. Maka perempuan harus punya keberanian untuk mengadukan si firaun yang tidak balik-balik empat tahun," kata Ustaz Abdul Somad.

lihat fotoUstaz Adi Hidayat menjelaskan hukum wanita bekerja dalam islam. Ternyata ada dua syarat yang harus dipenuhi wanita jika ingin bekerja. Apa saja syaratnya?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum wanita bekerja dalam islam. Ternyata ada dua syarat yang harus dipenuhi wanita jika ingin bekerja. Apa saja syaratnya?
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved