Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Rekam Jejak Hakim Prapradilan Pegi Setiawan, Berani Vonis Koruptor 10 Tahun, Hartanya Tak Disangka

Hakim Eman Sulaeman pernah memberikan vonis berat kepada seorang koruptor saat dirinya memimpin sidang tindak pidana korupsi beberapa tahun lalu.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Eman Sulaeman, Hakim Prapradilan Pegi Setiawan yang Berani Vonis Koruptor 10 Tahun 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rekam jejak Eman Sulaeman, Hakim tunggal sidang prapradilan Pegi Setiawan rupanya tak main-main.

Ia bahkan pernah memberikan vonis berat kepada seorang koruptor saat dirinya memimpin sidang tindak pidana korupsi beberapa tahun lalu.

Sebelum ditugaskan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.

15 Tahun berkarir sebagai Hakim, rupanya Eman Sulaeman hanya memilik kendaraan roda dua yakni motor Honda Scoopy dengan kode NC11CF1C.

Kariernya sebagai Hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2009.

Pada tahun 2016, Eman Sulaeman menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Sumber di Kabupaten Cirebon.

Ditahun yang sama, tepatnya pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Di tahun 2017 hingga 2018, Eman Sulaeman sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang.

Ia pun kembali berdinas di Jawa Barat pada tahun 2018, Eman Sulaeman menjabat sebagai Hakim Pengadilan Agama Indramayu.

Setahun berlalu, ia pun diberikan amanah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonosari pada tahun 2019 hingga 2020.

Kemudian, pada 19 Juni 2021 pada tahun 2012 hingga sekarang, Eman Sulaeman ditugaskan sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Klik Foto Dibawah Ini!

lihat fotoBentuk tubuh tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan berubah setelah satu bulan hidup dipenjara
Bentuk tubuh tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan berubah setelah satu bulan hidup dipenjara

Kasus-kasus besar pun pernah ditangani pria kelahiran Karawang, 10 April 1975 saat bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satunya, kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi lantraan dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kini, Eman Sulaeman pun menangani kasus viral yang tengah menjadi sorotan publik.

Ia menjadi Hakim praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 yang viral sejak kisahnya di filmkan dalam layar lebar.

Eman Sulaeman menegaskan, dirinya tidak ada kepentingan dalam perkara sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh," kata dia dikutip dari Kompas TV, Senin (24/6/2024).

Bahkan menurut Eman Sulaeman, kredibilitasnya sebagai Hakim sudah diketahui pengacara-pengacara di Kecamatan Sumber, Kota Cirebon.

"Kalau pengacara-pengacara Sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu," jelasnya.

Eman juga mengatakan kalau dirinya ingin perkara yang ditanganinya bisa selesai lebih cepat.

"Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ujarnya.

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan yang seharusnya digelar pada Senin 24 Juni 2024 kemarin terpaksa ditunda lantaran pihak Polda Jabar tak menghadiri sidang.

Mengintip Karir Menterang, Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan yang hanya punya motor Honda Scoopy
Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan yang hanya punya motor Honda Scoopy (Kolase Tribun Bogor/ist)

Sidang kembali dijadwalkan pada 1 Juli 2024 nanti.

Disisi lain, total harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 seperti dilihat dari laman LHKPN.

Berikut daftar lengkap harta kekayaannya :

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000

1. MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 774.465.736

II. HUTANG Rp 480.434.229

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 294.031.507

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved