Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pegi Cianjur Ketar-ketir, Ternyata Polda Jabar Punya 5 DPO Pegi Setiawan, Pegi Kuli Berpotensi Bebas

Penyidik Polda Jabar ternyata punya lima nama Pegi di daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Penyidik Polda Jabar ternyata punya lima nama Pegi di daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Polda Jabar ternyata punya lima nama Pegi di daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.

Hal itu membuat Pegi Setiawan merasa diperlakukan tak adil.

Sebab dari lima nama Pegi DPO itu, hanya Pegi yang bekerja sebagai kuli yang dijadikan tersangka.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muhtar Efendi meyakini kalau kliennya merupakan korban salah bidik oleh penyidik Polda Jabar.

"Kami mengajukan Praperadilan karena kami menganggap polisi salah membidik untuk menangkap klien kami. Makanya kita pertanyakan apa dasar hukum polisi menangkap klien kami," kata Muhtar dikutip dari Youtube SindoNews, Kamis (28/6/2024).

Selain itu, Muhtar Efendi juga menyinggung pernyataan dari Kompolnas yang diwakili oleh Yusuf Warsin.

Menurutnya, saat itu Kompolnas mengatakan ada lima nama Pegi Setiawan yang jadi sasaran penyidik Polda Jabar.

"Mengatakan sebetulnya penyidik sudah mengantongi 5 nama Pegi Setiawan," kata dia.

Ia pun mempertanyakan kenapa 4 nama Pegi Setiawan lainnya tidak diperlakukan seperti kliennya.

"Kalau yang 4 tidak mau diperlakukan seperti klien kami, maka perlakukan klien kami seperti yang 4 itu, tidak ditangkap, tidak ditahan," kata dia.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, butuh proses panjang untuk penyidik Polda Jabar dalam menetapkan tersangka.

Penyidik sudah melakukan beberapa kali gelar perkara untuk menangkap Pegi Setiawan.

"Polisi berani berani menetapkan Pegi sebagai tersangka karena bukti-buktinya semua itu nyambung, mengena kepada Pegi (kuli bangunna). Makanya Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Ia pun berharap penyidik bisa membuktikan benar Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Ini adalah merupakan ujian profesional Polri, kalau polisi menetapkan orang benar jadi salah itu tidak benar. Kalau sudah menetapkan tersangka harus bisa dibuktikan," kata dia.

Pegi bakal bebas?

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan, jika nanti Pegi Setiawan menang di Praperadilan, maka jangan senang dulu.

lihat fotoTampang Pak RT Pasren Kakek Biang Kerok di Kasus Vina Cirebon
Tampang Pak RT Pasren Kakek Biang Kerok di Kasus Vina Cirebon

"Kalau menang, yang menggugat (Pegi) jangan senang dulu karena perkara masih jalan," kata dia.

Sebab, jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka ditolak karena tidak lengkap alat bukti, nanti tinggal dilengkapi.

Namun dalam gugatan Praperadilan juga berisi tuntutan eror in persona, yakni keliru orangnya.

Sehingga jika nantinya ditolak karena keliru orangnya, maka Pegi harus dibebaskan.

"Tapi kalau nanti putusannya keliru orangnya, maka Pegi Setiawan (kuli) harus dikeluarkan, Pegi DPO harus dicari, jadi masih jalan. Tapi untuk Pegi yang ini selamat dia," tandasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved