Akhir Pelarian Bos WO Bogor Usai Bikin Malu Pengantin, Akal Bulusnya Dibongkar Polisi

Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar mengatakan, akal bulus Vesty ini berbentuk iklan menawarkan fasilitas menikah dengan diskon melimp

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Akal bulus bos wedding organizer (WO) Siti Muliawati Ningrum alias Vesty yang ditangkap polisi di Kota Bogor terbongkar, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Akal bulus bos wedding organizer (WO) Rafania, Siti Muliawati Ningrum alias Vesty terbongkar.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar mengatakan, akal bulus Vesty ini berbentuk iklan menawarkan fasilitas menikah dengan diskon melimpah.

Vesty diketahui melakukan penipuan kepada calon pengantin yang menggunakan jasanya.

Aksinya terungkap usai korban, Rita Sitepu melaporkan kejadian ini ke Polsek Bogor Barat pada Senin (24/6/2024).

Ia tertipu oleh Vesty yang kabur dan tidak memberikan pelayanan, baik catering maupun dekorasi pernikahan hingga mengalami kerugian Rp 20 juta.

“Pelaku ini menggunakan iklan dengan apabila dia memberikan DP di depan akan diberikan diskon dan tambahan souvenir. Kalau usahanya ini ada bukan fiktif,” kata Imam di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).

Akal-akalan itu pun berhasil membius calon pengantin yang akan menggunakan jasanya.

Uang DP yang masuk itu ternyata tidak digunakan untuk keperluan pernikahan.

Vesty sendiri pun sudah berhasil menipu calon pengantin lebih dari satu orang lewat akal-akalan tersebut.

“Yang dilaporkan baru sekitar 20 juta rupiah dan sudah beberapa klien daripada WO tersebut, yaitu 3 klien yang sudah terjadinya penipuan tersebut,” jelas Imam.

Tiga calon pengantin yang berhasil ditipu Vesty mengadakan pernikahan di tempat yang berbeda.

“Ada beberapa yang sudah terjadi tanggal 23 itu di daerah Gedung Welasih di daerah Citeureup, di gedung Dharmais di daerah Sukaraja, 1 di gedung braja mustika,” jelasnya.

Sebelum terungkap, Vesty sudah menjalin perjanjian dengan beberapa calon pengantin lainnya.

Calon pengantin yang sudah bersedia menggunakan jasa Vesty ini di bulan Juli-Desember.

“Tapi nanti bulan Juli sampai Januari Kemungkinan tidak akan terlaksana. Yang sudah lapor ke kita sekitar 7 orang,” tandasnya.

Saat ini tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun.

“Dan tersangka dipersangkakan dengan pasal 372 juncto 378 UU nomor 1 tahun 1994 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved