Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kemenangan Pegi Setiawan di Atas Angin, Pengacara Ancam Hakim untuk Hadirkan Saksi Aep dan Sudirman

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM tampaknya mencium kemenangan kliennya di sidang Praperadilan sudah di atas angin.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM tampaknya mencium kemenangan kliennya di sidang Praperadilan sudah di atas angin.

Hal itu dikarenakan tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat tidak memiliki alat bukti berupa saksi yang menguatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Pada sidang Praperadilan hari ini, Senin (1/7/2024), Polda Jabar mengatakan akan membawa saksi ahli satu orang dan dokumen.

Alat bukti itu akan disidangkan pada Kamis (4/7/2024).

Sementara tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, akan menghadirkan alat bukti pada Rabu (3/7/2024).

Alat bukti yang akan dibawa ke persidangan yakni berupa saksi, saksi ahli, dan dokumen atau surat.

Kuasa Hukum Pegi Toni RM menantang Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman untuk memaksa Polda Jabar menghadirkan saksi.

Sebab saat muncul di publik, Aep juga mengaku mengenali Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Bahkan saat itu Aep juga mengaku sempat diperiksa Polda Jabar terkait penangkapan Pegi Setiawan.

Untuk itu, Toni meminta agar Aep dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Saya sudah mengancam silakan hakim hadirkan Aep yang awalnya dalam konferensi Polda itu diantaranya pengakuan Aep," kata dia.

Toni pun siap mencecar Aep dan menduga bisa saja sebenarnya Aep yang terlibat dalam kasus Vina.

"Kami akan cecar (Aep), siapa tahu jangan-jangan Aep terlibat," kata dia.

Tak hanya Aep, Toni RM juga meminta hakim untuk mendatangkan terpidana Sudirman.

"Siapa lagi ? Sudirman? Kami akan tanya dari hati ke hati, karena kami ini orang cirebon," kata dia.

Sudirman diduga merupakan terpidana yang mengaku mengenali Pegi Setiawan.

Menurut kakaknya, Beny Indrayana, Sudirman sekolah di SD yang besebelahan dengan Pegi.

Toni pun berharap agar dua saksi itu bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Jadi hanya dua itu, yaitu keterangan Aep dan terpidana Sudirman, silakan hadirkan pasti kami cecar," jelasnya.

Namun jika Polda Jabar tak bisa menghadirkan keduanya, ia meyakini kalau adanya dugaan rekayasa saksi itu benar adanya.

"Sehingga keputusannya tidak dihadirkan, kami menduga rekayasa saksi-saksi itu adalah benar," kata Toni.

Pengacara Pegi Setiawan yang lain, Niko Kili Kili mengatakan, kliennya harus segera dibebaskan.

lihat fotoKakak kandung almarhum Vina, Marliyana mengungkap ciri-ciri dua wanita yang menjemput adiknya di malam kejadian.
Kakak kandung almarhum Vina, Marliyana mengungkap ciri-ciri dua wanita yang menjemput adiknya di malam kejadian.

Hal itu lantaran bukti yang akan dibawa Polda Jabar tidak kuat.

Sehingga berdasarkan pemetaan, kemenangan Pegi Setiawan sudah berada di atas angin.

"Jadi bicara hukum itu hanya dua, bukti dan saksi. Kalau bukti dan saksi tidak lengkap, tidak bisa dibuktikan secara benar, maka harus sesegera mungkin pegi setiawan dibebaskan," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengaku siap menunjukkan alat bukti yang memberatkan Pegi Setiawan.

"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan, tapi kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," kata dia.

Bahkan menurutnya, pihak tim kuasa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari Pengacara Pegi Setiawan.

"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," tandasnya.

Ia pun menegaskan bahwa Polda Jabar hanya memiliki satu saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Kita akan bantah dalil-dalil mereka. Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," kata dia.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved