Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Diam-diam Polda Jabar Incar Saksi Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Tanya Balasannya ke Ahli

Tenryata Polda Jabar Diam-diam Incar Saksi Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Tanya Ahli Pidana Soal Balasannya

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Tenryata Polda Jabar Incar Saksi Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Jabar ternyata diam-diam incar saksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Polda Jabar mengincar 4 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024).

Bahkan Polda Jabar sampai menanyakan balasan yang setimpal untuk saksi pada ahli pidana dari Universitas Pancasila Prof Agus Surono.

Kabid Hukum Kombes Nurhadi Handayani mengakhiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dengan menyiapkan satu pertanyaan pada Kamis (4/7/2024).

Bahan pertanyaan itu seolah berkesan seperti Polda Jabar sudah mengincar saksi-saksi dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan.

"Ada beberapa saksi yang kemarin dihadirkan dalam sidang ini, apa konsekuensinya hukum terhadap saksi tersebut apabila dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta yang ada ?" kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani ke Agus Surono.

Perlu diingat kembali bahwa tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan, 4 orang saksi dan satu orang ahli dalam Sidang Praperadilan.

Teman Pegi Setiawan, Dede Kurniawan bersaksi soal Facebook dan percakapan.

Lalu teman Pegi Setiawan sesama kuli bangunan, Suharsono alias Bondol yang bercerita tentang pekerjaannya di Bandung pada 27 Agustus 2016.

Terakhir adalah sepasang suami istri pemilik rumah yang 2016 silam dibuat oleh Pegi Setiawan, Robi, Ibnu , Bondol dengan dimandori Rudi Irawan.

Menurut Agus Surono, bohong atau tidaknya saksi Pegi Setiawan akan menjadi penilaian Hakim di sidang perkara kasus Vina Cirebon nanti.

"Menjadi penilaian dari yang mulia tapi di perkara pokoknya," kata Agus Surono.

Setelah menjawab pertanyaan itu, Hakim Eman Sulaeman langsung mengakhiri Sidang Praperadilan.

Hakim Eman Sulaeman berpesan agar saksi ahli pidana Polda Jabar Agus Surono tidak kapok.

"Terimakasih ahli sudah hadir di persidangan, jangan kapok," kata Hakim Eman Sulaeman.

lihat fotoPegi Setiawan Cianjur Ternyata Lahir di Komplek Istana
Pegi Setiawan Cianjur Ternyata Lahir di Komplek Istana

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menekankan bahwa saksi ahli pidana Agus Surono berkompeten.

Menurutnya jawaban Agus Surono sudah menjawab pertanyaan dari pihak Pegi Setiawan maupun Polda Jabar.

"Sangat kompeten sekali. Secara komperhensif menjelaskan pertanyaan yang disampaikan pemohon maupun kami sendiri," kata Nurhadi.

Kombes Nurhadi Handayani membantah bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini tidak independen.

"Puas atau gaknya, kami akan sampaikan dalam kesimpulan," katanya.

Nurhadi menekankan untuk menaikkan status seseorang sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana syarat formilnya yakni alat bukti harus dipenuhi.

Hal itu yang dijelaskan saksi ahli Agus Surono di muka sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Ya seperti itu kalau menaikkan tersangka yang harus dipenuhi alat bukti. Bunyi UU begitu. Jangan salahkan ahli dan penyidik, text book-nya gitu. Jadi yang disalahkan UU-nya," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved