Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jawaban Cerdas Saksi Ahli Polda Jabar Bikin Tim Pegi Setiawan Sumringah, Hakim: Sudah Tahu Cara Main

Saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Profesor Agus Surono mengatakan, penyidik harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Profesor Agus Surono mengatakan, penyidik harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Profesor Agus Surono mengatakan, penyidik harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Jawaban itu sontak langsung membuat tim Pegi Setiawan Sumringah.

Tak hanya itu, pendukung Pegi juga langsung bersorak dan tepuk tangan dengan jawaban itu.

Pada sidang Praperadilan di PN Bandung, Kamis (4/7/2024), Agus Surono ditanya soal penetapan tersangka dan dua alat bukti.

Dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, apakah alat bukti didapatkan setelah penetapan atau sebelum.

Agus Surono menegaskan, dalam penetapan tersangka yang penting dasarnya adalah minimal dua alat bukti.

"Selama penyidik menemukan minimal dua alat bukti, maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka," katanya dikutip dari Kompas TV, Kamis.

Kemudian ia juga mejelaskan kalau penyidik harus menemukan dua alat bukti dulu baru menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Hakekat penyidikan itu ada dua, yaitu penyidik harus mencari alat bukti dan menemukan alat bukti," kata dia.

Menurut Agus Surono, dengan minimal dua alat bukti itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

"Maka tentu alat buktinya ada dulu, alat buktinya ditemukan dulu. Dua alat bukti ditemukan, dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka," jelas dia.

Kemudian tim Pegi Setiawan pun menegaskan apakah harus ada alat bukti dulu untuk menetapkan tersangka.

Pertanyaan itu lalu dijawan oleh Hakim Eman Sulaeman.

"Iya dua alat bukti dulu baru ditetapkan tersangka. Jadi sebenarnya sudah bisa dijawab, jadi harus dua alat bukti di depan, seperti itu ya ahli?," kata Eman.

Membenarkan jawaban Hakim Eman, ahli Agus Surono pun mengangguk.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved