Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Disebut Tak Indenpenden, Ini Respon Polda Jabar

Sosok saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi Setiawan disebut tak independen.

Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi Setiawan disebut tak independen.

Diektahui, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024), tim hukum Polda Jabar selaku termohon menghadirkan Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila sebagai ahli pidana.

Sesuai persidangan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan jika saksi ahli tidak kompeten dan tidak independen dalam memberikan keterangan.

"Oh, siapa yang bilang tidak kompeten? Sangat kompeten sekali," ujar, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Menurutnya, Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana dan menjawab semua pertanyaan dengan jelas.

"Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar.

Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.

Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.

"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/7/2024).

Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan rencananya bakal dilanjutkan pada Jumat 5 Juli 2024 dengan agenda mengadakan kesimpulannya dari para pihak.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved