Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tawa Tim Pegi Saat Saksi Polda Jabar Tak Bisa Jawab di Praperadilan, Hakim Eman Minta Tak Dipaksakan

Tawa Tim Pegi Setiawan Saat Saksi Polda Jabar Tak Bisa Jawab di Sidang Praperadilan, Hakim Eman Sulaeman Langsung Tegas

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Tawa Tim Pegi Setiawan Saat Saksi Polda Jabar Tak Bisa Jawab di Sidang Praperadilan, Hakim Eman Sulaeman Langsung Tegas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sampai tertawa ketika saksi ahli pidana Polda Jabar tak bisa menjawab di Sidang Praperadilan, Kamis (4/7/2024).

Saksi ahli pidana Polda Jabar tak mampu menjawab terkait perbedaan surat penangkapan dan penyelidikan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini beragendakan mendengar saksi ahli pidana dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri Bandung.

Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berkesempatan bertanya pada saksi ahli pidana Polda Jabar.

Tim Pegi Setiawan menanyakan soal makna dari pro justitia.

Agus Surono menilai bahwa pro justitia tidak ada kaitan dengan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Pro justitia memang tidaka ada hubungan dengan praperadilan, objek praperadilan tadi sudah saya jelaskan," kata Agus Surono.

Tim Pegi Setiawan merujuk pada barang bukti nomor P1 dimana daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina tertuang berdasarkan laporan polisi nomor LP/953/B/VIII/2016/JBR/Res CRB Kota.

Sedangkan surat pemberitahuan dimulai penyelidikan sampai surat penangkapan pelaku kasus Vina Cirebon berdasarkan laporan polisi nomor LP/953/B/VIII/2016/JBR/CRB Kota.

"Ini LP-nya dari Sikum, Res narkoba, dari lantas ? sementara dalam DPO itu jelas ada Res CRB Kota. Apakah kelalaian atau kesalahan tersebut bisa dibenarkan oleh hukum ? karena pro justicia adalah jelas-jelas menyangkut harkat martabat manusia, pembatasan hak asasi manusia," kata tim Pegi Setiawan.

"Yang menetapkan tersangka itu siapa ? penyidik yang mana ?" tanya saksi ahli pidana Polda Jabar Agus Surono.

"Kita bicaranya satu rangkaian peristiwa. Nomornya sama tapi gak tahu ini dari Reskrim atau narkoba atau lantas tidak ada kejelasannya, tidak ada Res Cirbeon kota," timpal tim Pegi Setiawan.

Saksi ahli pidana Polda Jabar Agus Surono mengatakan dirinya dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan untuk menerangkan soal penetapan tersangka oleh Polda Jabar, bukan Polresta Cirebon Kota.

lihat fotoPegi Setiawan Cianjur Ternyata Lahir di Komplek Istana
Pegi Setiawan Cianjur Ternyata Lahir di Komplek Istana

"Saya sudah memahami apa yang saudara ingin tanyakan dan ingun justifikasi. Objek praperadilan ini adalah terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar, saya tidak bisa substansi yang menetapakan tersangka adalah siapa, penyidik Polda Jabar. Yang tadi saudara sampaikan adalah polresta. Supaya ini clear," kata Agus Surono.

Agus Surono menerangkan selama Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon berdasar dua alat bukti, maka itu sah secara hukum.

"Oleh karenanya dalam kaitan dalam penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar selama penyidik mendasarkan minimal 2 alat bukti maka sah penetapan tersangkanya," kata Agus Surono.

Tim Pegi Setiawan menekankan pihaknya bukan bertanya terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Tim Pegi menegaskan soal perbedaan surat yang diterbitkan polisi dalam kasus Vina Cirebon.

"Saya tidak bertanya penetapan tersangka, ini masalah hukum acara, saudara diundang ke sini untuk menjelaskan keahlian anda, jadi ketika ada salah penulisan dalam surat pro justitia untuk membatasi hak asasi manusia, itu dbolehkan atau tidak ? sederhana," kata tim Pegi Setiawan.

Sontak saja peserta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan menjadi riuh.

Tim Pegi Setiawan pun tertawa mendengar saksi ahli Polda Jabar yang tak bisa menjawab.

"Jadi saya tidak menilai soal administrasi, itu bukan saya. Saya ingin menyampaikan objek praperadilannya," kata Agus Surono.

"Formil gak boleh adminsitrasi, materil gak boleh, gimana," kata tim Pegi Setiawan sembari tertawa.

Ketegangan ini kemudian ditengahi Hakim Eman Sulaeman saat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Sudah, pendapat ahli seperti itu jangan dipaksakan," kata Hakim Eman Sulaeman.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved