Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Bukti Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda, Langsung Bebas Bila Hakim Galau Buat Putusan Praperadilan
Bukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bukti yang dimilik Pegi Setiawan dinilai lebih kuat dibanding Polda Jabar dalam Sidang Praperadilan.
Kesaksian teman dan pemilik rumah dianggap jauh lebih kuat dibanding bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam menjerat Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Perlu diingat bahwa putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan akan dibacakan Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan sebelumnya sebelumnya sudah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, jawaban dakwaan, replik, duplikan, mendengar saksi hingga pembuktian.
Pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho memaparkan bukti yang dibawa Polda Jabar ke Sidang Praperadilan Pegi Setiawan masuk dalam kategori indirect evidence.
"Bukti yang 8 tahun lalu. Itu akan bernilai kalau dilakukan dengan bukti nyata. Kita apresiassi Polda Jabar menyatukan dengan foto, sidik jari. Sidik jari yang mana ? apa waktu itu (2016), pasti hilang, kalau sekarang pembandingnya siapa ? ini problem. Foto agak sulit. Nama, nama berubah. Ini menjadi bukti dari polda masuk dalam indirect evidence," kata Hibnu Nugroho.
Diketahui bahwa Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli ke Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nurgoho memaparkan bahwa salah satu terpidana kasus Vina, Sudirman, mengaku mengenali wajah Pegi Setiawan.
Polisi juga mempertimbangkan identitas ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan yang memiliki dua kartu keluarga.
Selain itu Rudi mengenalkan Pegi Setiawan sebagai Robi pada ibu kos di Bandung.
Beda dengan Polda Jabar, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan 4 saksi dan 1 saksi ahli pidana saat Sidang Praperadilan.
Kata Hibnu Nugroho, bukti Pegi Setiawan masuk dalam testimoni evidence.
"Bukti dari pemohon itu adalah masuk testimoni evidence yaitu keterangan saksi yang secara empiris tentag perbuatan tersebut," kata Hibnu Nugroho.
Saksi Pegi Setiawan di antaranya :
- Suharsono alias Bondol, teman kuli Pegi Setiawan saat di Bandung.
- Dede Kurniawan, teman Pegi Setiawan
- Agus, pemilik rumah proyek Pegi Setiawan.
- Istri Agus.
Sedangkan saksi ahli pidana yang dihadirkan adalah Profesor Suhandi Cahaya dari Universitas Jayabaya.
Ke empat saksi ini kompak bersaksi bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat Eky dan Vina tewas di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

"Hakim akan pilih yang mana direct evidence atau testimoni evidence, inilah yang adu argumentasi," kata Hibnu Nugroho.
Hibnu Nugroho menilai bahwa bukti tim Pegi Setiawan lebih kuat dibanding bukti Polda Jabar.
Diketahui bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan Polda Jabar adalah Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Pancasila Agus Surono.
"Menurut saya kalau yang lebih kuat testimoni evidence, yaitu penasihan hukum Pegi. Karena di testimoni baik namanya juga salah, keterangan saksi mendukung sekali. Teman-teman Polri indirect evidence karena sudah 8 tahun lalu," kata Hibnu Nugroho.
Ia berharap agar Hakim Eman Sulaeman tidak galau dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Mudah-mudahan Hakim tidak galau pilih yang mana," katanya.
Namun menurut Hibnu Nugroho, bila Hakim Eman Sulaeman merasa ragu maka bisa menggunakan azas In Dubio Pro Reo.
"Kalau terjadi keragu-raguan, dalam putusan diambil yang meringankan terdakwa, ya membebaskan," kata pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho.
Hakim Eman Sulaeman sebelumnya menekankan bakal bersikap objektif dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Saya akan memutus dengan objektif. Tidak ada tekanan dari manapun. Akan saya abaikan kalaupun ada," kata Hakim Eman Sulaeman.
Menurutnya putusan Sidang Praperadilan yang akan ia buat tak akan menguntungkan bagi salah satu pihak, termohon atau pemohon.
"Tapi terbaik untuk Indonesia," kata Hakim Eman Sulaeman.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.