Buron Kasus Vina Cirebon

Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah Dengan Anaknya Dibebaskan, Teriakan Allahu Akbar Menggema

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina.

Editor: Vivi Febrianti
Tangkapan layar Kompas TV
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cire 

Menjelang pembacaan keputusan, Kartini terlihat makin tegang.

Ketegangan itu akhirnya cair setelah Hakim Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi batal demi hukum.

Dia langsung mengambil tisu yang kemudian disapukan ke matanya, menyeka air matanya yang mulai tumpah.

Anggota kuasa hukumnya yang berkerudung warna merah juga menepuk-nepuk bahu Kartini untuk menenangkannya.

Sejurus kemudian, dia dipeluk oleh tim kuasa hukum.

Teriakan Allahu Akbar lantas menggema di ruang sidang.

Hakim Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar atau termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pakai Kerudung Biru, Ibunda Pegi Setiawan Langsung Menangis Begitu Hakim Eman Kabulkan Permohonan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved