Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Jangan Senang Dulu, Polda Jabar Bisa Balas Praperadilan Jika Temukan Bukti
Asalkan kata Sofian penyidik mesti memiliki alat bukti baru guna menjerat Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon. Hal itu pun disebutnya berd
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian mengatakan penyidik Polda Jawa Barat bisa saja kembali menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Asalkan kata Sofian penyidik mesti memiliki alat bukti baru guna menjerat Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon. Hal itu pun disebutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
"Penyidik bisa kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sepanjang ada alat bukti baru yang diajukan yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya," kata Sofian saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Hanya saja terkait hal ini Sofian mengaku tak begitu yakin jika penyidik Polda Jawa Barat memiliki alat bukti baru untuk kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Pasalnya menurut Sofian untuk mencari alat bukti baru dalam kasus yang telah terjadi cukup lama ini bukanlah hal yang mudah.
Selain itu kata dia, pada sidang praperadilan di PN Bandung hakim tunggal juga sudah menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Pegi tidaklah cukup.
"Jadi saya agak pesimis juga jika Pegi ditetapkan kembali sebagai tersangka karena alat bukti yang ada saja dianggap tidak cukup oleh hakim sehingga tidak sah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditetapkan Tersangka Jika Polisi Punya Alat Bukti Baru
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-kaos-kuning-bebas.jpg)