Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Senang Dalam Duka Putusan Praperadilan, Keluarga Vina Cari Keadilan, Tak Tenang Pelaku Berkeliaran

Keluarga Vina Cirebon merespon bebasnya Pegi Setiawan dari tuduhan pembunuhan pada tahun 2016 lalu.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keluarga Vina Cirebon merespon bebasnya Pegi Setiawan dari tuduhan pembunuhan pada tahun 2016 lalu.

Kakak kandung Vina, Marliyana berharap agar pelaku pembunuhan terhadap adiknya dan Eky segera ditemukan.

Usai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, Marliyana langsung bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut.

 

Perasaan mengganjal yang dirasakan Marliyana pun kembali menghantui dia dan seluruh keluarga Vina.

Marliyana tak tenang jika pelaku utama pembunuhan masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.

"Harapan dari keluarga tetap ingin mencari keadilan. Mencari pelaku yang sebenarnya," ucapnya, Senin (8/7/2024).

"Karena keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran di luar sana," kata Marliyana.

Senyum bahagia Pegi Setiawan saat dibebaskan Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.
Senyum bahagia Pegi Setiawan saat dibebaskan Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. (Tangkapan layar Kompas TV)

Senang dalam duka

Sementara itu, perasaan campur aduk juga dirasakan Marliyana.

Di tengah kesedihan karena pelaku pembunuhan terhadap Vina belum ditemukan, Marliyana menyampaikan tanggapan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Marliyana mengaku senang atas adanya putusan tersebut. 

Menurut Marliyana, jangan sampai ada korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, Vina.

"Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Praperadilan ini dibuat setelah Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.

Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. 

Rasa terima kasih

Di sisi lain, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," ucap Pegi menambahkan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved