Kasus Vina Cirebon

Eks Kapolda Jabar 2016 Malu Lihat Pegi Setiawan Bebas, Ungkap Misteri Iptu Rudiana Harus Diperiksa

Jenderal bintang dua itu diketahui sempat menjadi orang nomor satu di Polda Jabar di tahun 2016 saat kasus pembunuhan Vina dan Eky mencuat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol Purn Anton Charliyan Malu Lihat Pegi Setiawan Bebas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon rupanya mendapat perhatian serius dari mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol Purn Anton Charliyan.

Jenderal bintang dua itu diketahui sempat menjadi orang nomor satu di Polda Jabar di tahun 2016 saat kasus pembunuhan Vina dan Eky mencuat.

Anton Charliyan menjabat Kapolda Jabar mulai Desember 2016 sampai tahun 2017.

Saat itu, Anton Charliyan diketahui masih menjabat sebagai Kapolda Jabar saat kasus pembunan Vina dan Eky diusut oleh penyidik.

Delapan orang pelaku telah diseret ke meja hijau.

Tujuh diantranya divonis hukuman seumur hidup, sedangkan seorang latas nama Saka Tatal sudah selesai menjalani masa hukuman.

Selama menjabat Kapolda Jabar, Anton Charliyan, tak menuntaskan kasus Vina Cirebon.

Anton Charliyan tak menapik kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi masa kepemimpinannya.

Dalam wawancaranya, Anton Charliyan pernah berucap jika kasus tersebut telah P21 atau dinyatakan berkas lengkap sekitar 23 Desember 2016.

Saat itu, ia baru sekitar sepakan menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Klik juga foto dibawah ini!

lihat fotoPenampakan makam Eky saat rumah Pegi Setiawan ramai dikunjungi warga setelah putusan sidang praperadilan.
Penampakan makam Eky saat rumah Pegi Setiawan ramai dikunjungi warga setelah putusan sidang praperadilan.

Sementara, insiden Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky disiksa hingga tewas di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. 

"Kasus ini tidak dilaporkan oleh Direskrim karena dianggap tidak menjadi atensi dan meresahkan masyarakat. Kalau dari awal meresahkan tentu ini di-takeover akan diambil Polda Jabar," kata Anton Charlian usai kasus Vina kembali ramai, Sabtu (1/6/2024).

Kini, Anton Charlian mengaku malu dengan kinerja mantan anak buahnya di lingkup Polda Jabar usai Pegi Setiawan menang dalam sidang praperadilan uang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Pegi Setiawan yang sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar tersebut kini bebas lantaran penetapan tersangkanya dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan.

Anton Charlian mengakui ada kekeliruan penanganan kasus tersebut oleh penyidik.

Lelaki yang kini akrab disapa Abah itu meminta agar Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana dan penyidik tahun 2016. 

Sebab, Iptu Rudiana yang juga ayah korban Eky sempat ikut terlibat dalam penangkapan 8 pelaku kasus Vina ditahun 2016 lalu.

"Saya kira harus diulang (pemeriksaan Propam dan Itwasum), karena ini keputusan hukum yang final dan kita baru dibuka mata institusi kepolisian bahwa ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau."

"Jangan sampai terulang kembali, ini pembelajaran pahit," kata eks Kapolda Sulawesi Selatan itu seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Selasa (9/7/2024). 

Baca juga: Bak Seleb, Pegi Setiawan Dieluk-elukan Warga saat Pulang Kampung, hingga Duduk di Kursi Singgasana

Pegi Setiawan seperti selebritis disambut ratusan warga saat pulang ke kampung halamannya hingga Duduk di Kursi Singgasana
Pegi Setiawan seperti selebritis disambut ratusan warga saat pulang ke kampung halamannya hingga Duduk di Kursi Singgasana (Kolase Tribun Bogor/Tangkapan Layar KompasTV)

Ia meminta agar Polri mengadakan audit investigasi terhadap penyidikan yang lama di tahun 2016 untuk melihat adanya kesalahan prosedur.

Jika ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur, maka Polri harus menindaklanjutinya. 

 "Ya saya sebenarnya malu sebetulnya, waduh kok begini adik-adik saya bukan berarti saya lebih baik tidak juga. Tapi ini harus jadi satu cambuk yang luar biasa ya mungkin nanti dilibatkan juga komponen-komponen eksternal baik dari LSM dan lain-lain untuk bisa masuk tim audit penyidikan ini termasuk kompolnas juga dan harus dikawal dengan serius," pungkasnya.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved