Kasus Vina Cirebon
Minta Polda Jabar Beri Kompensasi ke Pegi Setiawan, Komisi III DPR: Tidak Hanya Minta Maaf
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta Polda Jawa Barat memberikan kompensasi secara materiil untuk korban salah tangkap kasus Vina.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta Polda Jawa Barat memberikan kompensasi secara materiil untuk korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.
Baginya, permintaan maaf saja tak cukup karena persoalan salah tangkap merupakan kesalahan fatal dalam tugas kepolisian.
“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ujar Gilang dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Ia meminta hal ini juga menjadi pembelajaran karena Polri mestinya mengutamakan profesionalitas, integritas, dan ketelitian.
Gilang menekankan, aparat kepolisian harus menyadari bahwa salah tangkap bisa berdampak besar pada kehidupan korban.
“Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang,” sebutnya.
Terakhir, ia meminta agar Polri melakukan evaluasi dalam standar operasi prosedur (SOP) dalam penetapan tersangka.
Jika tidak, akhirnya pihak kepolisian bakal melakukan kesalahan dan akhirnya tak dipercayai lagi oleh publik.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat,” tuturnya.
“Tapi, pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap ke depannya kepolisian dapat berhati-hati melakukan penyidikan dan penangkapan,” imbuh dia.
Diketahui status tersangka Pegi Setiawan digugurkan setelah menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi sendiri mengaku selama ditahan sempat mengalami penyiksaan dari aparat kepolisian berupa pemukulan dan pembekapan.
Bareskrim Polri pun telah angkat bicara soal keputusan praperadilan itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bakal mendalami seluruh proses penyidikan.
Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sebut Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
(Kompas.com)
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.