Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Susno Duadji Siap Sumbang Iuran Bantu Polri

Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan pihak kepolisian wajib memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase KompasTV
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan pihak kepolisian wajib memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Eks tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan belum mendapat ganti rugi pasca dibebaskan atas kasus salah tangkap.

Soal ganti rugi ini sempat disinggung oleh Polda Jabar usai sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Namun Polda Jabar tidak mengisyaratkan akan membayar ganti rugi bagi Pegi, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan pihak kepolisian wajib memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dari segala tuduhan dalam sidang praperadilan.

Mantan Kapolda Jawa Barat bahkan rela merogoh kocek sendiri untuk membela eks institusinya agar Polri, khususnya Polda Jabar, tak kehilangan muka. 

"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Bukan tanpa sebab, eks jenderal polisi bintang tiga ini berniat demikian agar pihak kepolisain tak malu.

Ia berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.

"Kalau Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."

"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," ujarnya.

Sebelumnya, Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum,"  

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," kata Nurhadi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Susno Duadji Siap Iuran Bantu Polda Jabar Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Secara Kekeluargaan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved