Kasus Vina Cirebon

Pegi Bebas Masalah Belum Tuntas, Pakar Forensik : Aep Perlu Diproses Hukum

ditangkapnya Pegi Setiawan hingga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar berdasarkan kesaksian Aep yang mengaku melihat Pegi

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Pegi Bebas Masalah Belum Tuntas, Pakar Forensik : Aep Perlu Diproses Hukum 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, -- Bebasnya Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung rupanya masih menyisakan masalah yang belum tuntas.

Pasalnya, kini sosok Aep menjadi sorotan publik.

Sebab, ditangkapnya Pegi Setiawan hingga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar berdasarkan kesaksian Aep yang mengaku melihat Pegi saat malah kejadian Vina dan Eky tewas di Cirebon.

Namun, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun dibatalkan usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin lalu.

Disisi lain, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, masalah kasus Vina belum tuntas meskipun Pegi Setiawan sudah dibebaskan.

"Pegi bebas. Masalah belum tuntas," kata Reza Indragiri.

Bahkan, ia menyoroti sosok Aep yang diduga memberikan kesaksian palsu.

Reza Indragiri menjelaskan, ada beberapa hal yang terkait kebebasan Pegi yang telah dikabulkan PN Bandung.

Ia pun mempertanyakan siapa yang menyuruh Aep sehingga memberikan keterangan palsu.

Klik juga foto dibawah ini!

lihat fotoPenampakan makam Eky saat rumah Pegi Setiawan ramai dikunjungi warga setelah putusan sidang praperadilan.
Penampakan makam Eky saat rumah Pegi Setiawan ramai dikunjungi warga setelah putusan sidang praperadilan.

"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta"

"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" kata Reza.

Kemudian, kata dia, saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas.

Sehingga, bisa saja sergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

"Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum," terangntya.

Sehingga, saksi Sudirman sebagai sosok perlu pendampingan.

Aep Hilang Usai Pegi Setiawan Bebas
Aep Hilang Usai Pegi Setiawan Bebas (Kolase TribunnewsBogor.com)

"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman," ujarnya.

Ketiga, lanjut Reza, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.

"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" paparnya.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved